Jambi, AP – Penyidik Satnarkoba Polresta Jambi masih melakukan pemberkasan terhadap dua bandar narkoba pemasok sabu-sabu ke kalangan mahasiswa di Jambi yang ditangkap beberapa waktu lalu.
Berkas kedua tersangka Umbu Landu (43) warga Mayang Mangurai dan Rahmat Hidayat (25) warga Thehok, masih dilengkapi sebelum dilimpahkan ke jaksa peneliti Kejari Jambi, kata Kapolresta Jambi, Kombes Pol Fauzi Dalimunthe, melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Hernianto Eko Saputra, Senin (24/07).
Kemudian kedua tersangka masih ditahan di Polresta Jambi sambil dikembangkan kasusnya sekalgus berkas mereka terus dilengkapi penyidik dan polisi masih melakukan pemberkasan.
“Nanti, kalau sudah selesai segera kita limpahkan ke jaksa peneliti Kejari Jambi bersamaan dengan berkasnya,” kata Eko.
Sebelumnya, pihak Polresta Jambi, menangkap kedua pelaku khusus mengedarkan narkoba di kos-kosan tempat mahasiswa tinggal dan korbannya adalah para mahasiswa dari luar Jambi.
“Jadi sasaran korbannya adalah para mahasiswa dan mahasiswi dari luar daerah yang kuliah dan kos di Jambi,” kata Eko.
Untuk tersangka Lambu diamankan di depan RSUD Abdul Manap pada 22 Juni 2017. Dari tangannya disita tiga Ons sabu-sabu dan 500 butir ekstasi. Sementara, Rahmat ditangkap di kosan Taura Jambi Selatan 30 Juni lalu dengan barang bukti diamankan sekitar 10 gram sabu. ant