Batanghari,AP– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batanghari, Senin (24/07) melaksanakan rapat paripurna penyampaian Nota Pengantar Kupa & PPAS Tahun Anggaran 2017 serta penyampaian nota pengantar usulan DPRD tentang hak keuangan dan administratif DPRD.
Bertempat di Gedung kehormatan dewan, rapat secara resmi dipimpin oleh Ketua DPRD Batanghari H.Mahdan,S.Kom, yang turut dihadiri oleh Bupati Batanghari Syahirsah, Sekda Bakhtiar, Ketua Pengadilan Agama, Ketua Pengadilan Negeri, Kapolres Batanghari, Forkopimda dan undangan lainnya.
Abut Siyantoni dari Badan Anggaran DPRD bertindak sebagai penyampaian Naskah nota pengantar KUPA PPAS Tahun Anggaran 2017 dan pengantar usulan hak keuangan dan administratif.
Dalam sambutannya Abudsyantoni menjelaskan berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah telah menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintah daerah dilaksanakan oleh DPRD dan kepala daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah yang diberi mandat oleh rakyat untuk melaksanakan urusan pemerintahanyang di serahkan kepada daerah.
“Selaku perwakilan badan anggaran DPRD kabupaten batanghari pada hakekatnya peraturan daerah merupakan peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujan bersama kepala daerah dalam rangka pelaksanaan fungsi pembentukan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” Sebutnya.
Sementara itu Bupati Batanghari Syahirsah pada kesempatan itu mengucapkan terima kasih kepada ketua dan wakil ketua serta seluruh anggota DPRD kabupaten Batanghari yang telah memberikan kesempatan kepadanya selaku kepala daerah untuk menyampaikan rancangan kebijakan umum tersebut.
“Berdasarkan peraturan menteri dalam negeri nomor 54 tahun 2010, mengamanahkan pemerintah daerah untuk merumuskan perencanaan pembangunan secara trasparan responsive, efesien, akuntabel, partisipasif, terukur, berkeadilan dan berwawasan lingkungan,” Sebut Syahir dalam sambutan.
Lebih lanjut disampaikannya,salah satu prinsip dasar dalam perencanaan pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah daerah yaitu harus dilakukan bersama dengan para pemangku kepentingan berdasarkan peran dan kewenangan masing-masing,termasuk diantaranya dalam hal merencanakan perubahan apbd tahun anggaran 2017. Sup/Society