Bangko, AP – Setelah beberapa saat lalu korban bernama LP (16) didampingi kakaknya untuk melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual di Pesantren Darussalam Pamenang oleh oknum anggota DPRD Merangin beinisial SF.
Hari ini Senin (24/07) LP didampingi sang Ayah bernama M Yamin (65) untuk melaporkan dugaan pelecehan yang menimpanya ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Merangin.
M Yamin Ayah dari LP menuturkan pada hari ini ia mendatangi gedung DPRD untuk melaporkan perbuatan anggota DPRD ke BK dan imbas dari perbuatan anggota DPRD Merangin tersebut.
“Hari ini kami datang untuk melaporkan ke BK perbuatan anggota DPRD dan imbas dari kasus ini kedua anak saya tidak bisa melanjutkan pendidikan,” terang M Yamin.
M Yamin juga meminta supaya kasus ini cepat selesai dan hukum ditegakkan sebagaimana mestinya.
“Saya berharap dengan kami melapor ke DPRD kasus ini cepat selesai dan sebagai rakyat Indonesia kami meminta hukum ditegakkan sebagaimana mestinya,” harap M Yamin.
Sementara itu Ashari Elwakas ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Merangin yang menerima laporan dari orang tua korban menanggapi dengan serius laporan yang disampaikan.
“Hari ini kita menerima laporan dari keluarga besar M Yamin tentang perbuatan anggota DPRD Merangin yang berimbas kedua anaknya sekarang tidak bisa lanjut sekolah” ujar Ashari Elwakas
Ashari Elwakas juga menegaskan akan memproses secepatnya kasus ini dan dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan baik saksi, korban dan terduga pelaku.
“Secepatnya kita akan proses dalam waktu dekat kita akan panggil kembali korban, saksi dan terduga pelaku,” pungkas Ashari Elwakas. nzr