Bangko, AP – Wakil Bupati Merangin H A Khafid Moein menyampaikan jawaban atau tanggapan dari pemerintah atas pandangan umum fraksi terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD Merangin tahun anggaran 2016, pada rapat paripurna kedua yang dipimpin Ketua DPRD Merangin H Zaidan tersebut, secara gamblang Wabup menanggapi satu persatu pertanyaan yang di sampaikan masing-masing utusan fraksi pada rapat sebelumnya, digedung DPRD Merangin, Selasa (25/07).
Menanggapi pertanyaan Fraksi PDIP yang disampaikan Sumardi salah seorang anggota fraksi PDIP, yang berkaitan dengan tindakan pemerintah sebagai upaya pencegahan dan koreksi terhadap temuan berulang yang dilakukan OPD.
Temuan itu terkait pengelolaan aset tetap yang tak sesuai ketentuan pengelolaan barang daerah seperti adanya aset tetap lainnya yang tak didukung dengan rincian, pada daftar barang milik daerah sebesar Rp 12,4 Miliar.
Tak hanya itu, ada juga aset yang tidak diketahui keberadaannya sebesar Rp 2,3 miliar. Pertanyaan PDIP itu, sekaligus menjawab pertanyaan fraksi PPP.
‘’Dapat kami jelaskan, Pemkab Merangin telah meminimalisir temuan tersebut,’’ ujar Wabup.
Kesalahan berulang tentang pengelolaan aset tetap itu, kata Wabup, telah dilakukan dengan meningkatkan kualitas penata usahaan aset dalam bentuk rekonsiliasi dan verifikasi dokumen yang selektif dan ketat terhadap pelaksanaan belanja modal aset tetap tahun berjalan. Sehingga, diharapkan seluruh pencatatan terhadap aset tetap ke dalam buku inventaris telah didukung dengan dokumen yang lengkap dan mencantumkan pemakai sebagai penanggungjawab serta alamat lokasi keberadaan aset yang dimaksud.
‘’Soal sisa temuan yang belum ditindaklanjuti atas pengelolaan aset tetap, Pemkab Merangin akan terus melakukan upaya penelusuran aset tetap yang dilaksanakan secara terpadu dan berkesinambungan,’’ sebut Wabup.
Masih kata Wabup, sisa temuan itu telah ditindak lanjuti melalui koreksi ataupun penghapusan atas aset tetap, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Lalu ada juga pandangan dari Fraksi PDIP yang menilai masih kurang gigihnya Pemkab Merangin dalam menggali Pendapatan Anggaran Daerah (PAD).
Dijelaskan wabup, dengan terbitnya Undang Undang 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, telah diatur jenis pajak dan retribusi daerah yang secara prinsip dapat dipungut oleh pemerintah daerah.
Hal ini sekaligus membatasi pemerintah daerah dalam mengembangkan sumber-sumber pendapatan asli daerah. Namun demikian, pemerintah daerah berkomitmen untuk terus mengoptimalkan sektor pendapatan yang telah memiliki dasar hukum pelaksanaannya. Selain itu, berbagai pertanyaan di sejumlah bidang yang dilempar para utusan fraksi, juga dijawab dengan gamblang oleh Wabup. Rapat paripurna tersebut akan kembali dilanjutkan dengan agenda terakhir yakni putusan dewan. (nzr)