Kualatungkal, AP – Jembatan Parit 9 Desa Pangkal Babu kelurahan Tungkal 1 Kecamatan Tungkal ilir disoal. Pasalnya, dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2008 dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2007 silam sebesar Rp 700 juta lebih.
Menurut sumber yang di bincangi Aksi Post, temuan LHP tersebut belum dikembalikan ke Pemerintah hingga sekarang. Bahkan kasus ini ternyata sudah diketahui oleh kejaksaan Nengri Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar).
“BPK sudah menyerahkan berkas ke Kejaksaan Kualatungkal. Temuan 700 juta tersebut belum dikembalikan oleh rekanan serupiah pun,” jelas sumber yang enggan disebut namanya ini.
Ia juga menyanyangkan, pembangunan jembatan yang bersumber dari APBD 2007 senilai Rp 4,5 miliar lebih hingga kini belum tersentuh pihak terkait. Baik Inspektorat hinga TPTGR.
“Seharusnya jika ada LHP dari BPK terlebih ada kerugian daerah di sana, baik Inspektorat dan tim TPTGR bertindak, jangan hanya nungu perintah,” kesalnya.
Sayangnya, saat media berusaha mengkonfirmasi beberapa pihak terkait, baik pihak Inspektorat Tanjabbar, Kejaksaan Nengri Tanjabbar, hingga BPKAD Tanjabbar belum bisa dimintai keterangan. her