Jambi, AP – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kabupaten Tebo, tidak menyangka bila harus berurusan dengan polisi. Akibat ulahnya membakar lahan di Desa Pemayungan, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, ET diringkus tim Satreskrim Polres Tebo yang lagi patroli api.
Kejadian ini dibenarkan Kapolda Jambi Brigjen Pol Priyo Widyanto melalui Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi, bahwa anggota dari Satreskrim Polres Tebo telah mengamankan seorang ibu rumah tangga yang telah membakar lahan.
Kejadian tersebut bermula, pada Sabtu lalu, saat petugas mendapatkan laporan adanya lahan terbakar di kawasan Pemayungan.
Selanjutnya, petugas patroli api melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas pelaku pembakaran.
Namun, tiba-tiba pada hari Minggu kemarin (25/07), pelaku pembakar lahan ET datang menemui pihak Polres Tebo. Wanita berusia 50 tahun itu mengakui bahwa dirinya yang telah membakar lahan dengan sengaja.
Menurut, Tresnadi, kepada petugas pelaku menceritakan, pertama kali melakukan dengan cara menghidupkan korek api jenis mancis untuk membakar plastik.
Namun, tidak diduganya. Api pada plastik dan diletakkan pada ranting-ranting serta daun-daun yang sudah kering kemudian membesar dan membakar lahan tersebut.
“Akibat api yang terlalu besar dan susah untuk dikontrol, akhirnya lahan seluas kurang lebih 1 ha terbakar dibuatnya,” tukasnya.
Dari keterangan tersebut, oleh petugas, pelaku baru diamankan di rumahnya pada Senin (24/7) kemarin.
“Saat ini pelaku masih ditahan di Polres Tebo untuk penyelidikan lebih lanjut,” Imbuhnya.
Disamping itu, Tresnadi juga mengimbau agar warga jangan main api sembarangan dan membakar lahan, lantaran sudah memasuki musim kemarau. Bdh