Jambi, AP – Eksekusi lahan eks Dinas Peternakan di Simpang Mayang Kota Jambi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi tidak berjalan mulus, pihak yang mengaku ahli waris dan sejumlah waga berusaha mencegah eksekusi dan berteriak-teriak memohon eksekusi dibatalkan.
Pihak ahli waris meminta Pemprov memperlihatkan surat jual beli tanah sebelum pembongkaran.”Jangan dibongkar, jangan dibongkar. Mana surat jual beli tanahnya,” teriak ahli waris.
Namun teriakan tersebut tidak menghalangi petugas yang terus melakukan pembongkaran pagar seng yang di kawal ratusan personil gabungan TNI, Polisi dan Satpol PP diterjunkan mengamankan situasi. Tercatat, ada 80 personil Pol PP, 364 personil kepolisian dan TNI sebanyak 190 orang.
Dalam eksekusi ini, pagar seng yang menutup kawasan seluas 7,3 hektar itu dibongkar dan diangkut menggunakan mobil Satpol PP. Sempat bersitegang, namun aparat gabungan berhasil meredam situasi. Lahan yang eksekusi tersebut akan dibangun Jambi Bisnis Center.
Pantauan media di lokasi, Kepala Kesbangpol, Asnawi bersama pihak yang mengaku ahli waris sempat bersitegang, namun cepat diredam aparat gabungan yang berada di lokasi.
Plt Sekda Provinsi Jambi, Erwan Malik membenarkan adanya eksekusi itu untuk pembangunan kawasan bisnis JBC. “Ya pagi ini (kemarin, tanggal 26 Juli,red) di eksekusi. Saya sedang di Jakarta, petugas sudah ke lokasi,” singkatnya.
Sementara Plt Kabiro Aset Pemprov Jambi Suwardi menegaskan, jika aset tanah seluas 7,3 hektar ini sudah mutlak milik Pemprov Jambi, setelah ada keputusan inkrah dari Mahkamah Agung 2015 lalu.
“Kita akan kosongkan semua, kita tidak akan mundur dari hadangan orang-orang yang mengaku ahli waris tanah,” kata Suwardi. tim