Batanghari, AP – Ketua DPRD Kabupaten Batanghari, H. M. Mahdan, S.Kom, telah mengirim surat kepada DPD PAN Batanghari dan DPW PAN Provinsi Jambi, dengan nomor 170/120/Bag-HKP/DPRD tertanggal 17 Juli 2017 itu berisi pemberitahuan penyampaian nama usulan pengganti antar waktu (PAW), H. Usman K, karena meninggal dunia pada 9 Juli 2017.
Mahdan ketika dikonfirmasi, Kamis (27/07) membenarkan bahwa telah melayangkan surat kepada DPW PAN Provinsi Jambi dan DPD PAN Batanghari tertanggal 17 Juli 2017.
” Benar, suratnya dikirim 17 Juli 2017 lalu”, kata Mahdan.
Ditambahkannya, surat tersebut dikirim sesuai ketentuan Pasal 105 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2010 tentang pedoman penyusunan peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, tentang tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang berisikan bahwa anggota DPRD yang berhenti antar waktu sebagai dimaksud Pasal 102 ayat (1) digantikan dengan calon anggota DPRD yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftat peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama dari daerah pemilihan yang sama.
Dewan sampai saat ini, sambung Mahdan, terus menunggu surat balasan dari DPD PAN Batanghari. Jawaban atas surat tersebut sangat menentukan siapa yang akan menggantikan posisi H. Usman K (alm) sebagai wakil rakyat dari Partai Amanat Nasional.
” Balasan surat dari DPD PAN Batanghari sampai hari ini belum saya terima. Kemungkinan besar pengurus partai masih akan menggelar rapat internal,” ujar Mahdan.
Sekretaris DPD PAN Batanghari, Sasmi, membenarkan adanya surat dari Ketua DPRD Batanghari, terkait pemberitahuan penyampaian nama usulan pengganti antar waktu, H. Usman K.
” Kami pihak DPD PAN Batanghari telah menerima surat dari Ketua DPRD Batanghari tanggal 17 Juli lalu. Kami akan membalas surat Ketua DPRD Batanghari tersebut dalam akhir minggu setelah hasil rapat internal.
“Surat akan kami balas akhir minggu ini, sekalian akan dicantumkan nama pengganti mendiang H. Usman K, kepada Ketua DPRD,” kata Sasmi.
Setelah itu proses selanjutnya akan diserahkan kepada DPRD Batanghari untuk menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batanghari.
” Ketua DPRD nantinya akan menyurati KPU Batanghari untuk segera melakukan proses administrasi PAW berdasarkan usulan nama yang direstui DPD, DPW dan DPP PAN,” terang Sasmi lagi. Sup