Muaratebo, AP – Pasca di putusnya server pada kantor Dinas kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) kabupaten Tebo oleh Direktorat jenderal (Dirjend) Dukcapil pusat hingga saat ini pelayanan publik pengurusan data kependudukan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) belum bisa di lakukan.
Kepala Dinas (Kadis) Dukcapil Tebo Lukman, SH dikonfirmasi Aksi Post, Kamis (27/07) kemarin di kantornya mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada ketentuan yang pasti sampai kapan jaringan server tersebut dapat terkoneksi kembali. Karena itu adalah kewenangan dari Direktorat jenderal (Dirjend) Dukcapil.
“Pemutusan server kantor Dukcapil Tebo oleh Dirjend sebenarnya sejak awal sudah diketahui oleh Gubernur Jambi dan Bupati Tebo melalui surat yang telah di layangkan oleh Kementerian dalam negeri Republik Indonesia (Kemendagri-RI) dan Dirjend Dukcapil pusat,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, sudah beberapa hari ini jaringan server untuk mengelola data kependudukan secara online pada Dukcapil kabupaten Tebo diduga di putus oleh Direktorat jenderal (Dirjen) Dukcapil sehingga semua layanan data kependudukan masyarakat Tebo tidak dapat terkoneksi kepusat.
Terkait hal ini pun Bupati Tebo H.Sukandar tak menampik dan di akuinya, namun secara lisan permasalahannya sudah di sampaikan oleh kepala Disdukcapil Tebo Rabu (19/07).
“Diputus ataukah itu hanya gangguan, kalau laporan secara tertulis belum ada, beliau cuma sampaikan secara lisan. Penyebabnya saya juga belum dapat laporan yang pasti, meski begitu saya minta tidak ada persoalan yang tidak bisa di selesaikan,” ujar Sukandar. ard