Jambi, AP – Hasan Basri Harun (HBH), mantan Sekda Kabupaten Sarolangun diputus bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi. Menurut majelis hakim, terdakwa HBH tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair jaksa penuntut umum (JPU).
Namun majelis berpendapat bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsidair.
Oleh karena itu, oleh majelis hakim HBH dijatuhi hukuman pidana selama 2 tahun denda Rp 50 juta, subsidair 1 bulan, dalam kasus pelepasan aset dan pembangunan perumahan PNS Sarolangun
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana 2 tahun,” ucap Barita Saragih, ketua majelis hakim saat membacakan putusan.
Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU. Dimana JPU menuntut terdakwa dengan 7,5 Tahun, denda Rp 200 juta, subsidair 6 bulan. met