JAMBI – Seorang pria berinisial H, warga Perumahan Bougenville, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi harus berurusan dengan pihak kepolisian. Ini setelah ia ketahuan membuat laporan palsu di Polsek Kotabaru dengan harapan dapat mengelabui pihak leasing.
Kapolsek Kotabaru AKP Hendra Manurung mengatakan, beberapa hari lalu H datang bersama dengan anaknya untuk melaporkan kehilangan sepeda motor Honda CBR125. Namun sedari awal, kata Hendra, petugas yang menerima laporan sudah curiga terhadap H dan anaknya.
Saat ditanyai mengenai kunci kontak motor yang hilang tersebut, H mengaku juga hilang dan ia tidak memiliki duplikatnya. Begitu juga saat menunjukkan STNK, H juga mengatakan hilang karena berada di bawah jok motor.
“Meski mencurigakan, namun laporannya tetap kita terima. Lalu petugas berangkat ke lapangan untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP),” ujar Hendra, Sabtu (29/7).
Lebih lanjut Hendra mengatakan, kecurigaan semakin mengaut setelah dilakukan olah TKP. Akhirnya petugas melakukan pengembangan ke istri H. Selain itu, petugas juga memeriksa handphone milik H, yang didalamnya terdapat SMS kepada istrinya terkait laporan kehilangan sepeda motor tersebut.
“Akhirnya dia mengaku telah membuat laporan palsu, dengan harapan pihak leasing mengganti motor yang dilaporkan hilang tersebut,” kata Hendra.
Atas perbuatannya, H dijerat dengan pasal 220 KUHP tentang memberikan keterangan palsu, jo pasal 378 KUHP tentang penggelapan. Hendra menyebutkan, H diancam dengan hukuman 5 tahun penjara.
“Tolong jangan coba-coba untuk mengelabui petugas dengan membuat laporan palsu. Nanti juga akan ketahuan,” pungkas Hendra.
Sementara itu H saat ditanyai wartawan mengakui jika motor CBR125 tersebut tidak hilang. Ia juga mengaku menyesal telah membuat laporan palsu, hingga harus berurusan dengan pihak kepolisian.
“Motor itu tidak hilang. Saya pinjamkan ke teman,” ujar H saat ditemui di Mapolsek Kotabaru.