Jambi, AP – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Jambi memusahkan delapan lembar kulit harimau Sumatera (panthera tigris sumatrae) hasil operasi penegakan hukum perdagangan satwa liar di wilayah itu.
Pemusnahan barang bukti perdagangan satwa liar yang dilindungi itu dihadiri langsung Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang dilakukan di lapangan BKSDA Jambi, Minggu (30/07).
Selain kulit Harimau Sumatera, juga dimusnahkan tiga buah teksidermi (offset) harimau Sumatera dengan cara dibakar. BKSDA Jambi yang bekerja sama dengan Balai Gakkum LHK Wilayah II Sumatera dan Polda Jambi serta aktivis perlindungan satwa liar itu, dalam tiga tahun terakhir mengungkap 20 kasus perburuan dan perdagangan satwa liar dengan 35 tersangka lebih dan barang bukti di antaranya delapan lembar kulit harimau sumatera.
Kemudian tiga offset harimau sumatera, tujuh offset kepala rusa dan satwa lain, tiga buah gading gajah Sumatera dan dua set tulang belulang harimau Sumatera. “Selain dimusnahkan, sejumlah barang buktinya juga dihibahkan kepada Universitas Jambi untuk bahan penelitian dan edukasi lingkungan di perguruan tinggi,” kata Direktur Konservasi Keanakaragaman Hayati, Bambang Dahono Adji.
Pada momen hari harimau sedunia atau Global Tiger Day 2017 tersebut, pihak Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati KLHK komitmen mengintensifkan kegiatan patroli sapu jerat serentak di semua kawasan konservasi di Pulau Sumatera.
Sejumlah temuan jerat harimau dan peralatan perburuan di Provinsi Jambi dan Riau turut dimusnakan dalam kegiatan tersebut.
Bambang Dahono mengatakan, Kementerian LHK berkomitmen untuk meningkatkan upaya konservasi dan penyelamatan satwa liar dihabitatnya dengan metode-metode yang terpercaya.
“Serta meningkatkan upaya untuk memerangi perburuan dan perdagangan satwa liar yang aktifitasnya cendrung meningkat,” katanya menjelaskan.
Selain itu menurutnya, diharapkan adanya peran aktif dari masyarakat untuk bersama-sama saling menjaga dan mengawasi kinerja pemerintah maupun aparat penegak hukum, agar kasus-kasus yang sudah diproses dapat menghasilkan vonis setimpal.
“Disini peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan, karena jangan sampai Harimau Sumatera ataupun satwa liar lainnya yang lindungi itu menjadi punah seperti Harimau Jawa dan Bali yang lebih dulu dinyatakan punah,” katanya menambahkan. ant