Jambi, AP – Unit Reskrim Polsek Telanaipura berhasil meringkus dua dari delapan orang pemuda pelaku pengeroyokan, terhadap korban salah sasaran Muhammad Effendy (20), warga Desa Sembubuk, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi.
Dua orang pelaku tersebut, Ocha Sanjaya dan Ari Wiranto, keduanya merupakan warga RT 08 Kelurahan Penyengat Rendah, Telanaipura, berhasil diringkus pada Kamis lalu (28/07).
“Dua pelaku kini masih mendekam disel tahanan Mapolsek Telanaipura. Enam pelaku lainnya sedang dikejar polisi,” akui Korban, Senin malam (31/07).
Menurutnya, Ia tersebut nyaris tewas setelah dikeroyok sebanyak sekitar delapan orang tak dikenal (OTD), kejadian tersebut di kawasan perkantoran gubernur Jambi, pada minggu malam (16/07) lalu.
“Satu minggu setelah kejadian salah satu kerabat dari pelaku menyampaikan maafnya bahwa mereka salah sasaran,” kata korban.
Korban menderita luka memar dibagian kepala dan harus mengalami perawatan intensif dan akan dilarikan ke rumah sakit di Padang, Sumatera Barat, dan luka memar di beberapa bagian tubuhnya nyaris patah.
Informasi berhasil dirangkum, Pengeroyokan itu dialami korban saat menghentikan kendaraanya dikawasan tersebut. Tanpa Ba-Bi-Bu, Sekelompok orang yang berjumlah sekitar delapan orang langsung menyerang korban hingga korban disungkurkan masuk ke dalam selokan.
Semua orang yang berlalu lalang melihat langsung keributan. Korban sendiri tak sempat menghindari terlebih lagi melakukan perlawanan.
Pengeroyokan itu berhenti setelah warga sekitar berusaha membubarkan sekelompok orang yang melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban.
Korban yang mengalami luka berat langsung dibawa ke rumah sakit menjalani perawatan.
Korban langsung melaporkan kasus ini ke polisi sektor Telanaipura dengan nomor laporan LP/B-589/VII/2017/SPKT A.
Dua pelaku kini masih mendekam di sel tahanan Mapolsek Telanaipura. Atas kejadian itu, pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman kurungan penjara diatas lima tahun.