Kualatungkal, AP – Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan hak administratif pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) oleh presiden Joko Widodo, secara otomatis mobil dinas pinjam pakai anggota DPRD Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) bakal ditarik.
Sekretaris DPRD (Sekwan) Tanjabbar, Agus Sanusi mengatakan, sebagian anggota dewan memang sudah ada yang mengembalikan mobil dinas yang dipakai.
“Iya memang harus dikembalikan semua, dengan sudah ditekennya PP oleh presiden, ” ujarnya Sebib (31/07).
Total kendaraan dinas yang akan dikembalikan anggota DPRD Tanjabbar sebanyak 31 unit, kalau mobil unsur pimpinan tidak dikembalikan karena mobil dinas unsur pimpinan itu melekat.
“Ada sekitar 31 kendaraan. Sedangkan untuk anggota dewan ibu Cici Halimah Safrial tidak pinjam mobil dinas dewan. Beliau menggunakan mobil dinas PKK,” ujarnya.
Disinggung tentang tunjangan transportasi yang akan didapat anggota DPRD, Agus Sanusi berkilah belum mengetahui pasti karena itu nanti diatur dalam peraturan bupati.
“Peraturan menteri belum ada, makanya belum ada jadi Perbup yang mengatur,” jelasnya.
Informasi yang dihimpun, anggota DPRD Tanjabbar akan mendapatkan alokasi gaji beserta tunjangan sebesar Rp 35 juta perbulan, khusus untuk tunjangan transportasi berkisar Rp 10 juta perbulan. her