Sarolangun, AP -Salah satu dampak buruk terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di bumi Sepucuk Adat Serumpun Pseko Sarolangun, menyebabkan kawasan hutan lindung menjadi rusak. Ini sudah terjadi di Kecamatan Limun.
Kepala KPH Limau Unit VII Sarolangun, Misriadi saat dimintai keterangan, belum lama ini mengatakan, perilaku PETI diminta untuk tidak merusak kawasan hutan lindung. Sebab, hutan lindung merupakan hutan yang dilindungi keberadaannya, karena berfungsi untuk menjaga keseimbangan ekosistem.
“Fungsi kawasan hutan sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mengendalikan erosi dan lainnya,”katanya.
Menurutnya, luas hutan lindung di tiga Kecamatan Limun, Cermin Nan Gedang dan Batangasai 54.700 hektar. Pihaknya sudah berupaya keras, agar kelestarian hutan lindung di tiga kecamatan tersebut tetap terjaga.
“Kami sudah menyurati sejumlah Kades dengan larangan merusak hutan lindung. Larangan tersebut juga sudah dilakukan dengan menggunakan papan merek, tapi masih tidak diindahkan oleh perilaku PETI,”sebutnya.
Kerusakan hutan lindung karena ulah PETI, kata Misriadi sebagian besar terjadi di Kecamatan Limun, yakni di wilayah Manggis.
“Ini menjadi perhatian masyarakat, jika hutan lindung sudah rusak, maka berdampak terhadap rawannya akan terjadi terhadap bencana banjir dan longsor,”tandasnya. luk