Kualatungkal, AP – Menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017, tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakya Daerah (DPRD), yang diundang-undangkan pada 2 Juni 2017 lalu, untuk mengembalikan setiap Kendaraan Dinas (Mobnas) yang selama ini masih pinjam pakai kepada Pemerintah Daerah (Pemkab).
Dari 32 kendaraan dinas” Plat Merah” yang ada disetiap dewan, saat ini terhitung baru 20 yang dikembalikan anggota dewan. Hal ini disebabkan masih belum keluarnya uang tunjangan Transportasi dan kendaraan masih digunakan untuk Dinas.
Sekretaris DPRD Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Agus Sanusi membenarkan jika dari 32 unit Mobnas Anggota Dewan sudah ada yang mengembalikan sebanyak 20 unit.
“Yang ada saat ini baru 20 unit. Kita tidak bisa juga menargetkan cepat. Pada dasarnya tunjangan transportasi inikan belum dibayar juga,” ungkap Sekwan.
Kendati demikian, kata Agus antusias Dewan dalam mengengembalikan Mobnas cukup tinggi. “Anggota Dewan kita ini sepakat sesegera mungkin mengembalikan semua. Yang belum mengembalikan mereka sudah menghubungi jika mereka masih Dinas. Ada juga pada saat mengembalikan kendaraannya tersebut mau dibersihkan terlebih dulu,” terangnya.
Semua kendaraan dinas tersebut akan diserahkan ke Pemda melalui Aset. Ketua DPRD Tanjabbaar, Faizal Riza menuturkan sebanyak 32 unit mobil dinas (mobdas) milik anggota DPRD Tanjabbar akan ditarik. Penarikan Mobnas tersebut sesuai dengan PERDA yang telah disahkan.
“Ya dari 35 mobil dinas yang jumlahnya termasuk dengan mobil Pimpinan diperkirakan 32 mobil anggota DPR akan dikembalikan kepada pemkab,” ujarnya.
Diakuinya, pengembalian mobil plat merah tersebut khusus untuk anggota dewan saja, namun untuk pimpinan mempunyai hak karena sesuai dengan PP 18 tersebut.
“Apabila mobil pimpinan akan diambil juga hal tersebut tidak menjadi masalah,sebab itu mobil negarakan namanya mobil Negara yang berwenang pasti negara,” terangnya. (mg)