MERANGIN-Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Jambi yang ditargetkan di Kabupaten Merangin dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor(BBN-KB) dan Pajak Air Permukaan (AP) sudah mencapai 74,06%.
Nilai sebesar 74,06% ini jika dirupiahkan sebesar 18,4 Miliar dari target yang diberikan Provinsi sebesar 24,90 Miliar pada tahun 2017 ini.
Wildan Kepala UPTD Samsat mengatakan pencapaian tersebut terakhir direkap pada Sabtu, (29/07/2017).
“Capaian sebesar 18,4 Miliar atau sekitar 74,06% ini terakhir direkap pada Sabtu (29/07/2017) kemarin” terang Wildan
Menurut Wildan Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang mengakibatkan penaikan pada beberapa item tidak mengurangi animo masyarakat untuk membayar pajak.
“Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2016 lalu tidak mempengaruhi animo masyarakat Merangin untuk membayar pajak,” ungkap Wildan (nzr).