Muaratebo, AP – Tunjangan anggota dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) se-Indonesia naik. Kenaikan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor.18 Tahun 2017 tentang hak keuangan administrasi, status pimpinan dan anggota DPRD.
Hal tersebut di jelaskan oleh ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD Tebo Mahyudin Selasa (02/08) kemarin bahwa kenaikan tunjangan DPR yang di atur dalam PP.Nomor 18 tahun 2017 maksimal tiga bulan setelah di undangkan sudah di berlakukan. Artinya PP No.24 tahun 2004 sebelumnya harus dicabut.
Dari sisi waktu PP No.24 tahun 2004 tersebut dicabut persatu September 2017. Dengan di cabutnya PP.24 tahun 2004 maka sebelum 1 September Peraturan Daerah (Perda) nya sudah harus selesai, jika tidak maka kami DPRD tidak bisa gajian, sebutnya.
PP.No.18 tahun 2017 bisa efektif di berlakukan atau dilaksanakan pada tanggal 1 September 2017 mendatang.
Mengenai gaji pokok pimpinan dan anggota DPRD sebenarnya masih sama seperti sebelumnya hanya satu perbedaannya yakni kalau anggota pakai tunjangan transport, kalau yang lainnya seperti pimpinan dewan hanya tunjangan reses, kalau dipusat ada pakai bea reses kalau di daerah tunjangan reses.
Antara tunjangan transport dan tunjangan reses ada standarnya. Kalau reses DPR itu di lakukan setiap 4 bulan sekali.
Adapun nominal kenaikan tunjangan DPR di sesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah diatur dalam Peraturan menteri dalam negeri (Permendagri). Untuk DPRD Tebo termasuk pajak besaran nominal kenaikan tunjangan DPR mencapai Rp.10 jutaan “kata Mahyudin
10 juta itu per 3 kali dalam satu tahun atau setiap catur wulan, besaran transport diatur sesuai standart daerah diatur melalui Perbup dan kami tidak mengatur itu. Oleh karena itu kita lakukan sidang paripurna penyampaian perda inisiatif dewan, kami mengatur bagaimana PP 18 tahun 2017 bisa di jalankan 1 September mendatang.
Maka dari itu semua kendaraan mobil dinas DPRD Tebo kecuali pimpinan dewan, mulai 1 September sudah mulai ditarik semua, pungkas Mahyudin. ard