Merangin, AP – Menjelang penilaian akreditasi institusi Perguruan Tinggi di tahun 2019 mendatang, STKIP YPM Bangko berupaya untuk belajar dan mengembangkan setiap potensi yang dimiliki. Salah satu upaya yang sedang dipersiapkan adalah menjadi institusi pendidikan yang terakreditasi.
Ketua STKIP YPM Bangko Dr. Endang Solichin, M. Si mengatakan, dalam proses tersebut, berbagai pembenahan dan peningkatan pelayanan pun dilakukan. Salah satu upaya menuju target tersebut adalah dengan melakukan pembaharuan Prodi dan Kualitas Dosen.
Setiap perguruan tinggi wajib melakukan akreditasi. Kewajiban akreditasi ini berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012, Dalam undang-undang ini disebutkan perguruan tinggi yang bisa mengeluarkan ijazah adalah perguruan tinggi terakreditasi secara institusi dan prodi.
“Akreditasi Institusi masih sedang proses. Sampai saat ini sudah mencapai 80 persen, baik dalam prodi, tenaga pengajar (dosen), serta sarana dan prasana,” jelasnya.
Dr. Endang Solichin, M. Si lebih lanjut menjelaskan, kehadiran Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, bertujuan untuk mendorong peningkatan mutu perguruan tinggi di Indonesia dengan melakukan penjaminan mutu yang baik.
“Oleh karena itu pihak STKIP YPM Bangko berupaya mengembangkan dan meningkatkan mutu perguruan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. Salah satunya dengan menggelar sosialisasi,” paparnya.
Selanjutnya Ketua STKIP YPM Bangko Dr. Endang solichin, M. Si berharap, seluruh peserta dapat menggunakan kesempatan ini sebaik-baiknya, berkaitan dalam meningkatkan pemahaman seluruh peserta untuk dapat melakukan kerja sama yang optimal dalam rangka menghasilkan nilai akreditasi yang baik. ali