Jambi, AP – Anggota Sabhara Polresta Jambi yang sedang menggelar kegiatan operasi Penyakit masyarakat (Pekat) berhasil menangkap seorang pemuda asal Kabupaten Muarojambi yang saat diperiksa kedapatan membawa satu paket kecil sabu-sabu dan setengah butir pil ekstasi.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Fauzi Dalimunthe melalui Plt Kasubag Humas Brigadir Polisi, Alamsyah Amir, Rabu (02/08), mengatakan tersangka bernama Tasman alias Man (32) pekerjaan petani warga Talang Belido Kabupaten Muarojambi ditangkap pada dini hari pukul 02.00 WIB di salah satu kawasan tempat peredaran narkoba di Jambi.
Tersangka Tasman ditangkap di Jalan Selamet Riyadi atau depan kuburan Sengkawang Kelurahan Legok Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi dan dia diamankan anggota Sabhara yang sedang menggelar kegiatan operasi Pekat di kawasan itu.
Saat diamankan dari pelaku polisi berhasil ditemukan barang bukti satu paket kecil sabu-sabu dan pecahan atau setengah butir pil ekstasi dan tersangka kemudian diamankan dan dibawa ke Polresta untuk dikembangkan kasusnya.
Anggota Sabhara Polresta Jambi yang hendak melakukan giat operasi penyakit masyarakat pada saat itu mengarah menuju Pulau Pandan Kelurahan Legok Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, ketika anggota memasuki lorong Pulau Pandan yang posisinya pas di depan kuburan Sengkawang, pada saat itu melihat seorang laki laki mengendarai sepeda motor yang kemudian diperiksa.
Tersangka Tasman kemudian pada saat itu dilakukan penggeledahan berhasil diamankan barang bukti berupa satu paket kecil sabu dan setengah butir pecahan pil ekstasi.
Kemudian pada saat itu terlapor Tasman mengakui bahwa mendapatkan barang bukti tersebut dari seseorang yg bernama Jhon (belum tertangkap) yang tinggal di Pulau Pandan dan atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat 1 UU nomor 35 Thn 2009 tentang narkotika. ant