Negara Dirugikan Rp 1,92 Miliyar
Kualatungkal, AP – Pembangunan infrastruktur tahun 2016 sekitar Rp 202 Miliar lebih, khusus Dinas PU Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) pada tahun 2016 lalu terealisasi sebesar 95 persen, namun alokasi pembangunan tersebut sebagian terindikasi merugikan negara, terutama pada bagian bina marga.
Kerugian itu berdasarkan hasil audit BPK Provinsi Jambi, tecatat sekitar Rp 1,92 Miliar yang ditemukan BPK pada tujuh paket pekerjaan jalan dengan kekurangan volume, dan ada satu paket pekerjaan yang tidak selesai sebesar Rp 572 juta, yakni Peningkatan Jalan Serdang -Sungai Dualap.
Tidak hanya itu, Peningkatan Jalan Gatot Subroto – Pelabuhan Roro yang dikerjakan PT BCL dengan kekurangan volume sebesar Rp 183 juta. Pada pekerjaan Peningkatan ruas jalan Gatot Subroto (Manunggal 1) yang dikerjakan PT RS merugikan keuangan daerah dengan kekurangan volume sebesar Rp 129 juta.
Untuk peningkatan Ruas Jalan Simpang Margo Rukun-Seberang Kota yang juga dikerjakan PT BCL juga merugikan uang daerah sebesar Rp 11,3 juta rupiah. Begitupun peningkatan jalan dua jalur Komplek perkantoran Kecamatan Merlung dengan kekurangan volume yang dikerjakan PT BU sebesar Rp 11,6 juta.
Untuk pekerjaan peningkatan ruas jalan menuju parit pulau pinang, Kecamatan Tungkal Ilir, yang dikerjakan PT FC dengan kekurangan volume sebesar Rp 247 juta. Lebih parah lagi, pada peningkatan ruas jalan menuju simpang Kuala Dasal-Pelabuhan Dagang, yang dikerjakan PT MBP dengan kekurangan volume sebesar Rp 968 juta lebih.
Begitu juga peningkatan Ruas jalan Teluk Serdang-Sungai Dualap yang dikerjakan PT KBJ dengan kekurangan volume mencapai Rp 369 juta lebih.
Namun sayangnya hasil temuan ini, sampai sekarang beberapa pihak kontraktor belum mengembalikannya. Menanggapi temuan tersebut Bupati Tanjab Barat, DR Ir H Safrial, MS mengatakan bahwa selama ini Pemkab Tanjab Barat, telah cukup memberikan kelonggaran dan batas waktu. Namun, sepertinya tidak ada juga etika niat baik pihak rekanan untuk mengembalikan.
“Nanti kita serahkan saja ke aparat penegak hukum,”ucap Safrial.
Safrial mengakui, gerah dengan persoalan ini, dan inilah faktor salah satunya daerah tidak dapat predikat WTP dari BPK Provinsi Jambi. Untuk membersihkannya, terpaksa Pemkab Tanjab Barat akan tempuh jalur hukum.
“Dari hasil LHP BPK juga telah kita diserahkan ke aparat hukum,”kata Safrial.
Bupati menambahkan, setiap LHP BPK harus ditindaklanjuti. Karena itu adalah salah satu bentuk tanggungjawabnya, dimana ada keterkaitan dengan peraihan atau perolehan predikat WTP (wajar tanpa pengecualian) nantinya.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tanjab Barat, Andi Nuzul juga membenarkan, bahwa banyak para kontraktor yang belum mengembalikan kerugian uang daerah ini. Malah Dinas PU sudah menyurati para kontraktor tersebut. “Sudah kita surati, tapi masih ada yang belum mengembalikan,” kata Andi Nuzul. mat/mg