Bangko, AP -Seperti diberitakan sebelumnya mengenai keberadaan Anak yang diduga ditelantarkan oleh Orang Tuanya didepan rumah warga Pasar Baru RT 22, Kelurahan Pematang Kandis pada Senin, (05/11) tahun lalu keberadaannya sudah menemui titik terang.
Nurhasanah, Ketua Tim Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (TP2TPA) mengatakan, anak yang diperkirakan sudah berusia 8 Bulan tersebut dalam keadaan sehat.
“Anak tersebut sekarang dalam keadaan sehat wal afiat dan ditempat yang aman,” ujar Nurhasanah, Kamis (03/08).
Menurut Nurhasanah, anak tersebut sudah mendapatkan orang tua asuh, namun untuk sekarang belum bisa diungkap siapa Orang Tua Asuh tersebut.
“Anak tersebut sudah ada orang tua asuhnya, tetapi mohon maaf untuk sekarang belum bisa kita ungkap,” tegas Nurhasanah.
Nurhasanah menerangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 54 Tahun 2007 tertuang syarat orang yang berhak mengadopsi seperti setelah menikah 5 Tahun belum memiliki Anak, sudah memiliki Anak tetapi tidak lebih dari 2 dan ekonomi keluarga cukup.
“Bukan Dinsos atau TP2TPA yang menentukan hak asuh tetapi pengadilanlah yang memutuskan dan mengenai kriteria tertuang dalam PP No 54 Tahun 2007,” terang Nurhasanah.
Jika ada masyarakat yang ingin tau siapa orang tua asuh yang berhak atas hak asuh anak tersebut nurhasanah mengatakan bisa menemui ia langsung atau menunggu putusan pengadilan dalam 6 bulan kedepan.
“Aturannya tidak boleh diungkap demi masa depan Anak, kalau ada masyarakat ingin tau silahkan temui saya langsung atau tunggu putusan pengadilan terhitung dari seminggu yang lewat hingga 6 Bulan kedepan,” pungkas Nurhasanah. nzr