Sungaipenuh, AP – Meskipun pemilihan Kepala desa Serentak di Sungai Penuh masih lama yakni pada 29 Oktober mendatang. Namun tahapan pemilihan sudah berjalan sejak 1 Agustus lalu.
Tahapan pemilihan dimulai sejak disahkannya Peraturan Walikota (Perwako) dan Petunjuk Teknis (Juknis) pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak di kota Sungaipenuh.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Syahran Efendi menyebutkan, tahapan pilkades serentak di Sungaipenuh telah dimulai sejak 1 Agustus 2017.
“Kami telah melakukan sosialisasi perwakilan dan perda terkait, bersama dengan para aparat pemerintah desa serta BPD yang melaksanakan pilkades serentak tahun 2017 ini,” ungkapnya, Kamis (03/08).
Dia menambahkan camat juga diundang dalam sosialisasi karena pemerintah kecamatan juga dilibatkan sebagai fasilitator dalam pelaksanaan pilkades di 2017 ini.
“Pilkades tahun ini calon kades di batasi maksimal 5 orang calon, dan tidak boleh calon tunggal, apa bila calon lebih dari lima orang maka BPD yang akan menyeleksi supaya jadi lima,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa, Zaini Ahmad mengatakan, tahapan sudah dimulai bersamaan dengan keluarnya Perwako nomor 17 tahun 2017 tentang Juknis Pelaksnaan.
Menariknya Pilkades Serentak ini calon kepala desa diperbolehkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Warga desa lain atau warga negara Indonesia. Syarat untuk menjadi Calon Kades minimal berijazah SMP dan saat pendaftaran sudah berusia 25 tahun.
“Sesuai dengan Juknisnya asalkan warga negara Indonesia, selain itu PNS juga boleh asal ada surat izin dari atasan,”pungkasnya. (hen)