Muarasabak, AP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), sangat mendukung langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjabtim untuk memblacklist pihak rekanan dan konsultan yang bermasalah. Dewan menilai, langkah itu sangat tepat dilakukan karena, kontraktor dan konsultan yang tidak profesional dalam melakukan suatu pekerjaan dapat merusak citra Pemerintah dalam membangun kemajuan daerah.
Salah satu anggota DPRD Tanjabtim, Yudi Hariyanto, EY selaku Ketua fraksi KDN yang juga sebagai anggota komisi B membidangi pembangunan mengatakan, Rekanan yang mempunyai integritas dan profesional kerja mempunyai peranan sangat penting dalam membangun kemajuan daerah. Sehingga Pemkab perlu melakukan evaluasi kinerja tidak hanya di Dinas terkait. Namun juga pada rekanan yang bermasalah harus diberikan sanksi tegas.
Jika sanksi tegas itu tidak diberikan, tentunya dapat mencoreng citra Pemkab Tanjabtim dan menghambat tercapainya visi misi Merakyat. ” Saya sangat setuju jika ada langkah Pemkab memblacklist kontraktor yang bermasalah. Karena, jika masih dilibatkan dalam pembangunan di Tanjabtim tentu hal itu dapat menghambat tercapainya visi misi merakyat Bupati Tanjabtim,” kata anggota DPRD yang fenomenal ini.
Sebelumnya, Sekda Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), H. Sudirman. SH, MH menyarankan kepada Kepala OPD agar pihak rekanan dan konsultan yang bermasalah tidak lagi dilibatkan dalam kegiatan di Kabupaten Tanjabtim.
Hal ini menyusul, setelah Pemkab Tanjabtim menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK. Dalam lapora tersebut, BPK menemukan adanya kerugian negara pada kegiatan fisik tahun anggaran 2016. “Disini Kepala OPD harus berani mengambil sikap, ketika rekanan dan konsultan sudah bermasalah tahun lalu, tahun berikutnya jangan lagi dilibatkan, apalagi peran dari Konsultan pengawas disini sangat penting, ” pungkasnya. fni