Bidik Dugaan Penyimpangan Pembangunan Bukit tengah
Kerinci, AP – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi untuk kedua kalinya, bersama dengan ahli dari Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi akan turun ke lokasi Perkantoran bupati Kerinci Bukit tengah, di Siulak.
Akan turun kembali ke Bukit tengah, dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipemkum) Kajati Jambi, Dedy Susanto, dihibungi wartawan, kemarin. Menurut dia, meskipun sebelumnya tim telah, namun turunya tim dari Kejati Jambi bersama dengan Dinas PU Jambi ini, dikarenakan hasil audit mega proyek pembangunan perkantoran Bupati Kerinci, masih ada kekurangan.
Meskipun dirinya memastikan akan turun ke Kerinci, namun Dedy belum bisa memastikan jadwal turunnya. “Iya tim akan turun ke Kerinci, namun untuk waktunya belum tau kapan, pokoknya dalam waktu dekat ini,” ungkap Dedy.
Pengakuan Dedy, belum lama ini pihaknya sudah menerima hasil audit dari tim teknis Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi. Namun dari hasil audit tersebut masih ada kekurangan data.
Untuk diketahui, pembangunan kompleks perkantoran yang menelan dana sekitar Rp 57 miliar tersebut, diduga terjadi perbuatan melawan hukum.
Proyek pembangunan komplek perkantoran kabupaten kerinci di bukit Tengah sendiri menggunakan anggaran APBD 2010 -2014. Penyidik kejati Jambi sendiri mulai melakukan proses penyelidikan sejak mei 2015 lalu.
Dalam kasus ini, sejumlah pihak telah dimintai keterangannya, seperti Kadis PU Kerinci Harmin, mantan Bupati Kerinci Murasman, dan mantan Ketua DPRD Liberty.
Terkait adanya wacana akan turunnya Tim dari Kejati Jambi ini, juga diakui Sekretaris Daerah (Sekda) Kerinci, Afrizal HS. Nemun dirinya belum mengetahui kapannTim akan turun. Pengakuan Afrizal, terkait Tim yang akan turun ini, menyebutkan baru mendapat informasi.
“Iya saya baru mendapat informasi, kabarnya dalam waktu dekat ini mereka (Tim Kejati, red) akan turun ke Kerinci, namun saya tidak mengetahui apa kegiatan mereka ke Kerinci,” sebut Afrizal.
Berkaitan dengan kelanjutan pembangunan Bukit tengah, Afrizal menyebutkan, belum adanya rekomendasi dari Kejati Jambi. Sehingga, pembangunannya, belum bisa dianggar dan dilanjutkan.
“untuk kelanjutan pembangunannya, kita masih menunggu rekomindasi Kejati Jambi, kalau untuk sertifikat tanah, baru 8 yang baru selesai, selebihnya masih dalam proses,” tandasnya. hen