Muaratebo, AP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa (DPMPD) Tebo menyayangkan pengaspalan jalan yang sempat ditolak Kepala desa (Kades) dan warga blok A kecamatan Rimbo Ilir karena adanya tumpang tindih pekerjaan.
Plt Kadis PMPD Tebo Suyadi, SH dikonfirmasi sejumlah wartawan membenarkan bahwa Kades Sidorejo blok A kecamatan Rimbo Ilir dan warganya melakukan protes penolakan pengaspalan jalan Pandawa ke DPR Tebo.
“Pekerjaan yang di biayai Dana Desa (DD) maupun Anggaran Dana Desa (ADD) teknis dan admistrasinya adalah tanggung jawab desa, kalau tidak salah perkerasan jalan pandawa itu di biayai ADD, wajar kalau Kades dan warganya protes mungkin pekerjaannya belum diaudit. Karena ada proyek pengaspalan jalan diatas pekerjaan ADD.2016 yang dilakukan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) tentu ADD-nya itu harus di audit dulu oleh Inspektorat, baru boleh diaspal, ” kata Suyadi, Minggu (13/08).
Menurutnya, untuk peningkatan status jalan meski ada tumpang tindih pekerjaan di atas DD/ADD dari perkerasan ke pengaspalan tidaklah masalah asal pekerjaan tersebut sudah dilakukan audit.
Desa tidak mungkin sanggup membiayai pengaspalan jalan melalui DD/ADD kecuali dibiayai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dalam hal ini dinas PUPR. Oleh karena itu pada saat Musrenbang di desa, dan kecamatan atau kabupaten perencanaannya harus jelas dan cermat supaya bisa bersinergi.
“Apa yang terjadi didesa Sidorejo kecamatan Rimbo Ilir adalah dalam proses perencanaannya yang tidak cermat sehingga pekerjaan jadi tumpang tindih, ” tegasnya. (ard)