Jambi, AP – Dua gembong curanmor yang sering beraksi di wilayah Kota Jambi akhirnya berhasil diringkus aparat Kepolisian Sektor (Polse) Pasar. Keduanya adalah SH (29) warga Simpang III Sipin, Kota Jambi, dan MA (27) warga Solok Sipin, Kota Jambi.
Informasi yang berhasil dihimpun, kedua pelaku ditangkap beberapa hari lalu di dua lokasi berbeda, yakni Simpang Pulai dan Broni, Kota Jambi. Ketika hendak ditangkap, keduanya berupaya melarikan diri sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Fauzi Dalimunthe, melalui Plt Kasubag Humas Brigadir Alamsyah Amir, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. dikatakan Alam, keduanya diketahui pernah berakis di kawasn Pasar, Telanaipura, dan Kotabaru.
“Meraka sudah dicari sejak April 2017 lalu. Mereka ini cukup liar, sehingga petugas kesulitan untuk menemukannya,” ujar Alam, Senin (14/8).
Alam juga membenarkan jika kedua pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di kaki. Pasalnya, kedua pelaku berupaya melarikan diri saat akan dilakukan penangkapan oleh petugas kepolisian.
“Guna proses lebih lanjut saat ini kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Pasar. Mereka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. met