Kualatungkal, AP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), berkerjasama dengan PT. Pos Indonesia dan Bank Jambi, resmi me-launching penerimaan pembayaran pajak daerah secara online, Selasa (15/08).
Bupati Tanjabbar, DR. Ir. H. Safrial,MS, mengatakan, adanya program ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dan kecepatan pelayanan ke masyarakat dalam pembayaran Pajak Bumi Bangunan Perkotaan-Pedesaan (PBB-P2).
Dengan kerjasama ini masyarakat wajib pajak di Kabupaten pesisir bisa langsung bayarkan PBB-P2 ke Kantor Pos dan Bank Jambi, tidak perlu lagi dengan petugas perantara.
“Kita berharap kedepan pelayanan pajak semakin mempermudah masyarakat, kemudian harus memperbanyak pilihan. Dulukan kita dengan Bank BRI, sekarang kita dengan Bank Jambi dan PT. Pos, dan bahkan PT. Pos ini ada mobil keliling,” kata Bupati Safrial saat dikonfirmasi usai kegiatan Gebyar Bulan Panutan Pajak Daerah tahun 2017.
Safrial menjelaskan, pihaknya menjalin kerja sama dengan Bank Jambi, sebab saham yang ada di Bank Jambi adalah milik Pemda. Meski demikian, pihaknya tidak menutup Bank-Bank yang lain untuk membuat inovasi agar masyarakat lebih mudah dalam pembayaran pajak.
“Kalau nanti ada Bank-Bank lain, ada lembaga-lembaga lain yang dibolehkan oleh undang-undang dalam rangka lebih mempermudah untuk penerimaan pajak dan lebih mempermudah bagi pembayar pajak, ya kenapa tidak. Kita tetap juga mengakomudir,” jelas Bupati.
Sementara, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Tanjabbar, Yon Heri menyatakan, selain Bank BRI dan Bank Jambi, PT. Pos juga memiliki jaringan yang luas.
“Sampai ke Desa-Desa itu ada PT. Pos, dan PT. Pos inikan melayani dengan sangat sederhana sekali,” sebut Yon Heri.
Yon mengungkapkan, dalam tanda kutip, pelayanan yang diberikan PT.Pos tidaklah hanya untuk orang-orang “berkelas” saja, sehingga seluruh kalangan masyarakat secara pisikologis bisa datang ke Kantor Pos untuk langsung membayar pajak.
“Kadang-kadang ada juga diantara masyarakat yang sidikit agak enggan ke Bank, karena kadang-kadang merasa dandanan nya tidak begitu necis, tidak berani ke Bank. Mungkin alternatif yang kita tawarkan bisa melalui kantor Pos,” ungkap mantan kadis ESDM Tanjabbar ini.
Disisi lain, dalam menjalin kerja sama dengan Bank Jambi yang dimulai sejak kemarin, Selasa (15/8), bukan hanya untuk PBB-P2, akan tetapi BPPRD Tanjabbar juga menyatakan, bahwa seluruh jenis pajak pembayaran nya bisa melalui Bank Jambi.
“Ada sekitar 10 jenis pajak, itu bisa dibayar di Bank Jambi, seperti Pajak hotel, restoran, galian c, pajak penerangan jalan, pajak walet dan yang lain bisa dilayanin Bank Jambi,” bebernya.
Sebelumnya, lanjut Yon Heri, selama ini selain pajak PBB, pajak yang lain harus dibayarkan secara manual.
“Distorkan ke bendahara (BPPRD) di kantor, kemudian bendahara menyetorkan lagi ke bank atau ke kas daerah. Tapi sekarang tidak lagi, jadi mereka (wajib pajak) cukup datang ke kantor atau teller bank dan bank itu ada di BPPRD atau Dispenda, mereka langsung membayar ke situ. Nanti bukti otentik yang mereka perlukan dalam bentuk storan-storan pajak segala macam bisa diambil di kantor BPPRD,” jelasnya.
Kedepan, diakui Yon Heri, tidak ada lagi pembayaran pajak secara tunai di kantor BPPRD Kabupaten Tanjabbar.
“Semua langsung ke kantor Bank Jambi yang ada terdapat di ruang pelayanan kantor BPPRD, dan dengan sangat mudah masyarakat bisa membayar disana,” pungkasnya. mg