Jambi, AP – Kepolisian Daerah Jambi dan Badan Narkotika Nasional setempat memusnahkan barang bukti hasil kejahatan narkoba yang terjadi selama tiga bulan terakhir di provinsi ini dengan memusnahkan 11 kilogram sabu-sabu dan 13 ribu butir pil ekstasi.
Pemusnahan barang bukti hasil kejahatan narkoba itu dilakukan langsung Kapolda Jambi, Brigjen Pol Priyo Widiyanto dan Kepala BNN Jambi, M Toha Suharto serta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) di lapangan Mapolda Jambi, Selasa (15/08).
Kapolda Jambi Priyo Widyanto menyebutkan barang bukti ini adalah hasil tangkapan yang dilakukan beberapa bulan terakhir oleh anggota Direktorat Narkoba Polda Jambi dan Polresta Jambi serta anggota BNN Provinsi Jambi.
Untuk narkoba khusus jenis sabu-sabu yang seluruhnya mencapai berat lebih kurang 11 kiliogram tersebut, sebagain besar adalah barang yang masuk melalui jaringan dari Provinsi Aceh dan Medan dan Jambi menjadi daerah sasaran ‘empuk’ untuk pengedaran barang haram tersebut.
Dari kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba secara serentak di seluruh Indonesia, yang dilakukan oleh Polda Jambi dan BNN merupakan daerah atau provinsi ketiga terbanyak barang bukti yang dimusnahkan oleh kepolisian dan BNN.
Kapolda mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota baik dari kepolisian maupun BNN yang telah memiliki komitmen kuat untuk memberantas narkoba yang ada di Jambi hingga berhasil menangkap dan mengamankan barang bukti cukup banyak seperti ini.
“Kedepannya, anggota narkoba diharapkan dapat terus mempertahankan dedikasinya dalam menerangi dan memberantas narkoba di Provinsi Jambi,” katanya.
Kapolda mengatakan berbagai modus yang dilakukan para jaringan narkoba itu untuk bisa memasukkan barang haram tersebut sampai ke Jambi dan diterima para bandar baik itu dengan cara disimpan dalam celana, sepatu, ban mobil cadangan hingga dalam sendal wanita dan sebagian besar pelakunya adalah wanita asal Aceh.
Jumlah 11,38 kg sabu-sabu yang dimusnahkan dengan cara dicampur dalam ember ditambah sabun deterjen dan air yang kemdian dibuang ke saluran WC.
Barang bukti sabu-sabu seberat 11,38 kg itu merupakan hasil tangkapan dari Polda Jambi dan jajaran sebanyak 8.162,17 gram dan BNNP 3.225,68 gram.
Sedangkan untuk barang bukti ekstasi berjumlah 13.431 butir pil ekstasi dengan rincian hasil tangkapan BNN Jambi ada sebanyak 267 butir dan dimusnahkan dengan cara di belender dan dicampir ai sedangkan untuk ganja seberat 37.211,54 gram dimusnahkan dengan dikabar langsung oleh Kapolda Jambi dan para undangan yang hadir. (ant)