MUARATEBO,AP- Perusahaan bergelut di bidang perkebunan kelapa sawit resmi di laporkan ke Mapolda Jambi terkait dugaan pelanggaran Undang-undang No.41 tahun 1999 tentang kehutanan dalam kegiatan pembukaan lahan perkebunan didesa Semambu kecamatan Sumay kabupaten Tebo Jambi.
“Kami meminta Polda Jambi bisa menindaklanjuti laporan yang kita sampaikan kemarin. Intinya temuan kami dilapangan perusahaan di duga melanggar Keppres RI Nomor 32 tahun 1990 tentang pengelolaan kawasan lindung dengan menanam sawit kurang dari 50 meter dari anak sungai.
Dimana pohon dipinggir sungai merupakan kawasan hutan lindung yang tidak boleh di tebang “kata Afriasyah, Kamis (17/8).
Terkait laporan tersebut, pihak manajemen PT.TAL belum terkonfirmasi. Saat dihubungi melalui sambungan telpon seluler milik manajer PT.TAL, C.Purba sedang tidak aktif.
Dilansir harian ini sebelumnya laporan atau pengaduan kepada DPRD Tebo sudah dilayangkan. Tapi, hingga kini belum direspon oleh ketua DPRD Tebo, Agus Rubiyanto.
“Surat laporannya sudah di meja ketua. Tapi belum didisposisi ke komisi II yang membidangi masalah itu, “sebut wakil ketua DPRD Tebo, Wartono Trian Kusumo, beberapa waktu lalu. (ard)