Kualatungkal, AP – Sebanyak 351 dus atau 171.700 bungkus rokok ilegal tanpa cukai berhasil diamankan polisi di perairan Jambi.
Rokok tersebut diamankan oleh gabungan tim Ditpolairud mabes Polri, Polairud Polda Jambi dan Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar).
Ditpolairud Polda Jambi Kombes Pol Yosi dikonfirmasi awak media memaparkan ratusan dus rokok ini diamankan oleh kapal Polisi saat berangkat dari Batam menuju Pulau Kijang Riau.
“Diamankannya senin malam sekitar pukul 01.00 wib saat dalam perjalanan dari Batam menuju Pulau Kijang,” ujarnya.
Setelah dilihat ternyata isinya rokok ilegal kapal dengan jenis speed boat dengan 4 mesin berkekuatan 1.000 PK selanjutnya dibawa ke Pelabuhan Marina Kualatungkal untuk dicek isinya.
“Setelah kita hitung isinya sebanyak 351 dus atau 351 bal,” tegasnya.
Ia menambahkan, selain barang bukti, tujuh orang ABK termasuk kapten kapal sudah diamankan. Tujuh orang tersebut ada yang berdomisili di Batam dan juga ada di Riau.
“Untuk pemilik barang saat ini masih dalam pengejaran, berdasarkan pengakuan ABK pemiliknya ada di Pulau Kijang,” jelasnya.
Modus penyelundupan rokok ini dilakukan dengan speedboat yang dimodifikasi khusus, dengan mesin 200 PK sebanyam 5 Buah. Selanjutya kata Yosi ratusan dus rokok ini akan langsung dibawa ke Polda Jambi sebagai barang bukti.
“Pelaku akan kita jerat dengan undang-undang pelayaran, perdagangan dan cukai,” tegasnya.
Ia menghimbau kepada masyarakat khususnya yang ada di Kualatungkal untuk tidak membeli rokok ilegal karena jelas merugikan negara. “Ini tidak ada cukai jelas merugikan negara,” sebutnya.
Sementara itu, salah satu ABK Novrianto (37) mengaku baru sekali membawa rokok ilegal ini. Kata dia barang dipesan lebih dahulu di Pulau Kijang.
“Saya hanya pengemudi kapal, kapal juga bukan punya saya, saya hanya di upah Rp 2 juta untuk sekali pengantaran, ujarnya singkat. Her