Muaratebo, AP – Perselisihan antara petani dan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang berkedudukan di desa Teluk Pandak kecamatan Tebo Tengah PT. Tebo Indah (TI) berlanjut ke meja hijau. Petani akhirnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Muara Tebo.
Sidang perdana yang digelar di PN Muara Tebo dengan agenda menghadirkan para petani selaku Penggugat dan Tergugat I PT. TI dan Koperasi Tujuan Murni (KTM) selaku Tergugat II. Sayangnya sidang perdana tersebut di tunda karena PT. TI tidak hadir tanpa alasan yang jelas.
Perwakilan salah satu petani Leonardus Siahaan dan Efendi selaku Penggugat kepada Aksipost kemarin menuturkan dalam sidang perdana tak di hadiri oleh pihak Tergugat I yakni PT.TI, sidang pun di tunda dan akan di lanjutkan pada tanggal (05/09) mendatang.
“PT.TI tidak hadir ‘jadi Hakim bilang sidang ditunda sampai bulan September,” sebut Leonardus Siahaan dan Efendi, Selasa (22/08).
Petani melakukan gugatan agar kesepakatan awal mengenai wanprestasi atau pola kemitraan antara pihak petani dan PT. TI di patuhi. Bagi hasil panen tidak sesuai lagi dengan perjanjian awal. Petani juga menggugat Koperasi Tujuan Murni (KTM) di bubarkan.
“Kami menggugat supaya kesepakatan awal di sepakati, jangan sampai bagian buat petani di gerogoti. Kita minta KTM di bubarkan selanjutnya kita buat koperasi yang baru dengan pengurus baru,” tegas Leonardus.
Ketua KTM Harmalini di konfirmasi sejumlah wartawan mengatakan berterima kasih kepada petani yang menempuh jalur karena masalah tersebut pihaknya sudah berupaya menyelesaikan dengan PT.TI.
“Harmalini bilang saya terima kasih kepada petani sudah mau menempuh jalur hukum, masalah dengan perusahaan sudah beberapa kali di urus sampai ke Padang dan ke Bungo,” jawabnya singkat. (ard)