Muarasabak, AP – Meski telah diterbitkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri, terkait larangan pemerintah daerah yang tidak boleh memungut Izin Gangguan atau yang di ebut Hinder Ordonantie (HO), namun tidak berarti Perda HO di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) di hapuskan.
Dampak larangan memungut HO itu, aka membuat Tanjabtim harus kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 1 Milar Lebih. Jumlah tersebut merupakan jumlah yang cukup fantastis bagi APBD Tanjung Jabung Timur.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Sudirman ketika dikonfirmasi mengatakan, hilangnya PAD disektor HO yang mencapai 1 Miliar lebih membuat pemerintah daerah harus mencari alternatif lain sebagai sumber PAD baru.
“Pemda harus mencari alternatif lain paling tidak bisa menutupi kehilangan PAD HO tersebut,”kata Sudirman usai mengahdiri paripurna DPRD Tanjabtim, Selasa (22/08) kemarin.
Padahal, lanjutnya, permasalah ini hingga kini masih menjadi delimatis. Karena Izin Ganguan (HO) lahir karena perintah Undang-undang. Kemudian Undang-undang tersebut ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah (Perda). Tapi yang terjadi HO tidak bisa di pungut berdasarkan peraturan mentri dalam negeri.
“Mestinya harus dibatalkan undang-undang nya dulu. Nah yang terjadi saat ini begitu muncul peraturan menteri dalam negeri langsung melarang Pemda tidak boleh memungut HO,” jelasnya.
Oleh karena itu tambahnya, pemerintah daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur tidak mencabut perda yang telah di buat. “Dengan artian perda tidak dihapuskan dan pemda tidak memungut,”terangnya.
Sementara itu Kabid Pendapatan DPKAD Tanjabtim, Inossanto Sudigdo mengatakan, kalaua sumber PAD baru yang tengah diajukan yaitu Retribusi tower Telkom yang mana penanggung jawabnya Dinas Pekerjaan Umum, Kemudian Retribusi Uji Lep Limbah Cair yang selama ini di kelola oleh perusahaan perkebunan, sekarang penanggung jawab pada dinas Lingkungan Hidup. Sedangkan Retribusi tera ulang atau timbangan yang dikelola oleh dinas Disperindag.
“Inilah potensi PAD yang tengah kita perjuangkan. Namun dari tiga potensi ini belum bisa menyamai pendapatan dari PAD HO yang hilang,”lanjutnya.
Padahal lanjutnya secara keseluruhan PAD Tanjung Jabung Timur terbilang terus mengalami peningkatan. Seperti pada tahun 2016 target PAD sebesar Rp 39,1 miliar terealisasi 43 Miliar. fni