Jambi, AP – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Jambi bersama Pemerintah Kabupaten Batanghari menandatangani kerja sama terkait kepesertaan dan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pegawai tidak tetap di daerah itu.
“Kami sangat menyambut baik atas kerjasama ini, dengan ada jaminan itu tenaga kerja lebih tenang lagi dalam bekerja, sebab apalagi yang dipikirkan ketika misalnya terjadi kecelakaan karena sudah dijamin,” kata Bupati Batanghari Syahirsyah usai menandatangani nota kesepahaman di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Rabu (23/08).
Dalam nota kesepahaman itu, Pemkab Batanghari mendaftarkan sebanyak 3.000 lebih peserta dari pegawai tidak tetap yang ditambah dengan imam mesjid dan pemangku adat di daerah itu.
Peserta yang didaftarkan oleh Pemkab Batanghari tersebut, kata Syahirsyah, mendapatkan dua jaminan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Dalam memberikan jaminan ketenagakerjaan itu untuk tahap awal ini ada satu opsi yang bersangkutan dibayar dari gaji mereka, tetapi juga ada opsi lain meminta perusahaan membayar melalui dana “Corporate Social Responsibility” (CSR).
“Karena tahun ini untuk APBD-P sudah disahkan, maka tahun depan tinggal mengintegrasikan dan rencana dianggarkan oleh Pemkab,” katanya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jambi Mayriwan Ekaputra mengapresiasi Pemkab Batanghari yang telah mendaftarkan pegawai tidak tetap untuk menjadi peserta dalam jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kabupaten Batanghari telah memikirkan program untuk jaminan sosial bagi masyarakatnya, termasuk juga ada petugas imam mesjid, pemangku adat yang ikut didaftarkan,” katanya.
Kabupaten Batanghari merupakan daerah yang menjadi salah satu contoh bagi daerah lain di Provinsi Jambi yang memberikan jaminan terhadap warga dan masyarakat melalui jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Tentunya ini bisa terealisasi dan menjadi komitmen kita semua untuk melindungi dan menyejahterakan seluruh pekerja dalam meningkatkan produktivitas dan daya saing,” katanya. ant