Jambi, AP – Polsek Jelutung menangkap seorang pelaku penipuan yang menggunakan jejaring media sosia dengan menggunakan nama dan foto samaran serta mengaku sebagai anggota TNI yang berdinas di salah satu kesatuan.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Fauzi Dalimunthe melalui Plt Kasubag Humas Brigadir Polisi Alamsyah Amir mengatakan, pelaku penipuan yang menggunakan media sosial berinisial AM (23) warga Desa Sebapo Kecamatan Mestong Kabupaten Muarajambi ditangkap pada Minggu (20/08) di salah satu rumah sakit di Kota Jambi, Rabu (23/08).
Kasus itu terungkap, setelah Polsek Jelutung menerima laporan dari korban bernama Tenty yang melaporkan pelaku AM setelah menipu korban dengan jumlah kerugian mencapai Rp 4,9 juta. Modusnya pelaku mengaku sebagai anggota TNI yang berdinas di luar Kota Jambi.
Aksi pelaku AM bermula dari perkenalan dengan korban Tenty lewat media sosial ‘facebook’. Setelah saling percaya, pelaku yang mengaku sebagai anggota TNI tersebut minta tolong kepada korban untuk meminjamkan sejumlah uang guna keperluan mengurus kepindahannya ke Jambi.
Alamsyah mengatakan, karena sudah saling percaya maka korban mengirimkan sejumlah uang dalam beberapa tahap pengiriman dengan rincian pertama senilai Rp 500 ribu, kedua Rp 1,5 juta, ketiga Rp 1,7 juta dan terakhir minta kirim senilai Rp 1,2 juta dengan total Rp 4,9 juta.
“Uang tersebut oleh pelaku akan digunakan mengurusi kepindahannya dari luar kota ke Kota Jambi. Korban awalnya yakin akan pengakuan pelaku AM yang sudah berhubungan melalui telepon,” ujarnya.
Namun setelah janjinya pelaku akan membayar hutang atau pinjaman itu kepada korban, pelaku AM tidak pernah lagi bisa dihubungi oleh korban dan kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian. Kemudian pelaku mau diajak bertemu dengan korban di salah satu tempat di Kota Jambi.
Korban yang sudah melaporkan kasus itu ke polisi, kemudian menangkap pelaku dan membawanya ke kantor polisi guna pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku AM dikenakan dengan perkara penipuan dan penggelapan, pasal 378 Jo 372 KUHP.
Barang bukti yang diamankan polisi dari korban ada dua lembar resi transfer uang dari korban kepada pelaku dan kini pelaku masih ditahan di Mapolsek Jelutung, Kota Jambi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (ant)