Jambi, AP – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Jambi dan jajarannya selama dua puluh hari berhasil menangkap 42 orang pelaku atau tersangka dalam kasus pencurian dan penggelapan sepeda motor dan mobil dengan barang bukti yang diamankan 24 sepeda motor dan dua unit mobil.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Fauzi Dalimunthe mengatakan selama dilaksanakannya ‘operasi jaran’ pada 1-20 Agustus lalu pihaknya berhasil menangkap puluhan orang pelaku tindak kejahatan pencurian dan penggelapan kendaraan bermotor dan mobil yang aksinya berhasil diungkap anggota.
Dari ke-42 orang pelaku atau tersangka tersebut, adanya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian dalam kasus tersebut dan ada juga dua orang pelaku berstatusnya masih dibawah umur teribat dalam pencurian sepeda motor atau curanmor.
Kapolresta, Fauzi Dalimunthe juga menjelaskan, dari puluhan pelaku tersebut mereka berhasil ditangkap oleh anggota dari enam Polsek yang ada di Kota Jambi selama digelarnya operasi jaran di wilayah hukumnya masing-masing.
Kemudian barang bukti dua unit mobil atau kendaraan roda empat dan puluhan kendaraan sepeda motor juga diamankan dari keenam polsek yang ada di Kota Jambi, dengan berbagai modus diantaranya yang dengan merampas dan menipu sepeda motor korban dengan menggunakan modus mengaku sebagai anggota polisi dan TNI yang sedang menyamar dan bekerja mengejar pelaku kejahatan untuk bisa dipakai kendaraanya.
“Sedangkan tindak kejahatan yang terang-terangan adalah pencurian sepeda motor yang berhasil diungkap anggota dilapangan saat melakukan penyelidikan atas laporan para korban ke kantor polisi setempat,” kata Kapolresta Jambi, Fauzi Dalimunthe kepada wartawan saat ekspos kasus operasi jaran di Mapolresta Jambi, Kamis (24/08).
Fauzi mengatakan, dengan digelarnya kegiatan operasi jaran tersebut maka tindak kejahatan khusus pencurian sepeda motor dan mobil dapat ditekan aksinya dan para pelakunya dikenakan pasal 363 KUHP.
Polresta Jambi juga telah mendata, kendaraan milik korban hasil operasi jaran yang dalam waktu dekat bisa diambil kembali oleh pemiliknya baik di polsek atau pun di Polresta Jambi. (ant)