Muaratebo, AP – Upaya pemerintah pusat dalam pemerataan pembangunan di mulai dari pinggiran desa melalui Dana Desa (DD) adalah bukti hadirnya negara atau nawa cita di tengah tengah rakyat. Tak sedikit pula tersirat niat jahat oknum perangkat desa justru malah sibuk memperkaya diri untuk kepentingan kelompok atau golongan.
Kepala kejaksaan negeri (Kejari) Muara Tebo Teguh Suhendro,SH, M.Hum dalam sosialisasi DD dan Tim Pengawal Pengaman Pemerintah Pembangunan Daerah (TP4D) dengan Kepala desa (Kades) Sekabupaten Tebo mengatakan selain memaksimalkan penyerapan anggaran dan meminimalisir potensi pelanggaran dan kerugian keuangan negara juga melakukan pendampingan.
“Teguh Suhendro kepada Aksipost menjelaskan bahwa pendampingan tersebut bisa di lakukan sebelum pekerjaan
dimulai, seperti dalam proses perencanaan kegiatan dan anggaran.
“Tergantung pengennya Kades konsultasi atau pendapat hukum seperti apa yang di minta dalam pendampingan tersebut “katanya lagi.
Harus diingat dan dihindari oleh Kades “lanjut Teguh Suhendro adalah bila sejak awal sudah ada niat jahat untuk melakukan perbuatan melawan hukum dalam penggunaan DD “tegasnya. (ard)