Jambi, AP – Komisi III DPRD Provinsi Jambi kesal atas ketidakhadiran Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi karena tidak pernah datang ketika membahas anggaran.
“Kadis PUPR Dodi Irawan tidak serius membantu Gubernur Jambi mewujudkan RPJMD Jambi Tuntas 2021,” kata Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jambi, Zainal Abidin, Senin (28/08).
Selain itu, kata Zainal, Dodi Irawan juga dianggap tidak menghargai DPRD Provinsi Jambi khususnya Komisi III sebagai mitra kerja.
Apalagi undangan membahas anggaran pembangunan untuk Jambi itu sudah dilayangkan Komisi III sebanyak empat kali. Namun tidak juga dihadirinya tanpa memberikan alasan yang jelas.
Setiap agenda hearing Komisi III bersama Dinas PUPR itu, Kadis hanya mengutus beberapa kepala bidang, namun Zainal menegaskan Komisi III menolak utusan tersebut dikarenakan tidak ada alasan pasti atas ketidakhadiran pimpinan mereka.
“Kalau hanya diwakili kabid tidak ada keputusan, yang punya kebijakan kan kadis, makanya kita tolak,” tegasnya.
Dijelaskanya, Dodi Irawan pertama kali mangkir pada tanggal 7 Agustus dengan agenda pembahasan tentang KUA-PPAS APBD Perubahan. Kemudian pada tanggal yang sama namun berbeda waktu juga diundang terkait pembebasan lahan yang bermasalah, namun juga mangkir.
“Waktu itu kita tahu ada pelantikan pejabat paginya, makanya kita ganti waktunya siang, namun juga tidak hadir,” ujarnya.
Ini berlanjut pada tanggal 8 Agustus, Dodi kembali mangkir ketika kembali diajak membahas KUA-PPAS. Dan terakhir pada tanggal 28 Agustus Dodi kembali mangkir panggilan hearing Komisi III.
Tidak hanya itu, surat rekomendasi dari komisi III kepada Ketua DPRD Provinsi Jambi juga belum sampai ketangan ketua DPRD.
Surat tersebut disampaikan kepada Ketua DPRD melalui Bidang Persidangan DPRD Provinsi Jambi. Isi surat adalah rekomendasi Komisi III untuk Pemerintah Provinsi Jambi agar menganti Kadis PUPR Zainal menduga ada pesengkongkolan antara Bidang Persidangan dengan Kepala Dinas PUPR. Pasalnya surat sudah mereka layangkan sekitar dua minggu lalu.
Ia menjelaskan, Komisi tidak bisa menyurati pemerintah secara langsung. Dan apabila ingin menyurati harus melalui Sekretariat DPRD Provinsi Jambi dan ditandatangani oleh Ketua DPRD.
Sebab itu, Komisi III berharap Gubernur Jambi mengambil tindakan tegas atas ulah bawahannya. Zainal menganggap Kepala Dinas PUPR mengahambat pembahasan KUA-PPAS Perubahan.
“Gubernur harus tahu ini dan menyikapi hal ini, setelah KUA-PPAS Perubahan akan dibahas lagi KUA-PPAS APBD 2018. Tapi Kadis tak pernah datang,” katanya menambahkan.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, Dodi Irawan belum bisa dikonfirmasi terkait hal ini. ant