Kualatungkal, AP – Selama operasi Jaran Candi 2017, Jajaran Polres Tanjabbar, berhasil mengungkap 5 kasus pencurian dan penggelapan.
Tiga kasus diantaranya ialah pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Operasi ini sendiri berlangsung sejak tanggal 27 Juli hingga tanggal tanggal 15 Agustus 2017.
Kapolres Tanjabbar, AKBP Alfonso Doly Gelbert Sinaga, S.IK mengatakan, dari 5 kasus yang ada, tiga diantaranya adalah buronan curanmor, dan dua kasus lainnya merupakan kasus penggelapan motor.
“Ada lima kasus, tiga kasus diungkap Satreskrim Polres Tanjabbar, satu kasus oleh Unit Reskrim Polsek Tungkal Ilir dan satu kasus Unit Reskrim Polsek Tungkal Ulu,” ujar Sinaga.
Para tersangka diantaranya YD bin UB (18) warga Batang Asam diamankan oleh Polsek Tungkal Ulu pada Minggu (13/8) di wilayah Camp A atau di Belakang Pasar Simpang Rambutan, terkait kasus Curanmor dengan barang bukti sepeda motor jenis Honda Revo dengan nomor polisi BM 3913 DJ warna Merah.
Berikutnya, kasus lama LP 2015 lalu, pada (02/8) sekitar pukul 16.30 Wib, Unit Reskrim Polsek Tungkal Ilir, dengan lokasi Warnet di Jalan Diponegoro, Kelurahan Tungkal Harapan, mengamankan 1 Unit sepeda motor Honda Supra fit dengan nomor polisi BH 4783 GJ dan Yamaha Zupiter Z BH 5279 MW, dengan tersangka AN alias A (29) dari daerah Kecamatan Senyerang, Kabupaten Tanjabbar.
Kemudian tersangka J alias D diamankan pada Juli 2017 TKP di Lorong Kandau, Kelurahan Kampung Nelayan, Kecamatan Tungkal Ilir, dengan barang bukti curanmor sepeda motor merk Honda Vario.
“Dua kasus YD dan J alias D tersebut modusnya sama, melihat motor terparkir, yang mana kuncinya berada di motor, pelaku langsung membawa kabur,” Beber Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Pandit Wasianto.
Selanjutnya tersangka lain yakni NP (23) warga Jalan Manunggal II Perumahan Permata Ungu Blok C Kelurahan Tungkal II, diamankan oleh Satreskrim Polres Tanjabbar pada Jum’at (04/8) terkait dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor merk Honda Beat dengan nomor polisi BH 5842 EM.
Ada pula satu orang tersangka terlibat tindak pidana kasus penipuan sepeda motor, juga diamankan oleh Sat reskrim Polres Tanjabbar selama operasi Jaran 2017 itu.
Dijelaskan Sinaga, dari para pelaku yang ditangkap, sebagian merupakan target operasi Jaran 2017 dan dari pengembangan petugas.
” Saat ini para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjabbar guna proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Terkait beberapa kasus yang diungkap, Kapolres menegaskan, bahwa adanya kesempatan dan kelalaian para korban. untuk itu dihimbau masyarakat lebih berhati-hati ketika memarkir kendaraan bermotor, agar kuncinya dibawa supaya terhindar dari kejahatan pelaku curanmor.
” Bahwa tindak pidana itu terjadi karena adanya peluang, peluang itu bisa diredam seminimal dengan kewaspadaan kita sendiri,” Ingatnya. mg