Batanghari, AP – Untuk melaksanakan kegiatan fisik pada satuan kerja, Empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten batanghari meminta pendampingan kepada Tim Pengawal, Pengaman, Pemerintahan Dan Pembangunan Daerah( TP4D) Batanghari.
Empat OPD yang telah mengajukan permintaan pendampingan tersebut yakni,Dinas Perkebunan dan peternakan, Dinas Kesehatan, Dinas Perkim dan RSUD HAMBA.Permintaan dimkasud meminta Tim Kejaksaan Negeri Muarabulian memberi pengawalan terkait pelaksanaan kegiatan fisik pada APBD Tahun anggaran 2017.
Kasi Intel Kejari Muara Bulian selaku ketua TP4D Tengku Imam Mulhakim mengatakan hingga saat ini pihaknya telah menerima 4 permohonan pendampingan dari Pemerintah Kabupaten Batanghari, termasuk satu intansi vertikal yakni Lembaga Pemasyarakatan.
“Ya Empat OPD sudah kita terima untuk diminta pendampingan,” ujar Imam.
Imam menambahakan saat ini pihaknya sedang mentelaah permohonan tersebut. Proses selanjutnya, pihak pemohon akan diminta memaparkan kegiatan yang akan dikawal oleh TP4D. Imam juga membantah TP4D berperan untuk melindungi penyimpangan dalam penggunaan APBD.
“Peran kita bagaimana kegiatan di lapangan berjalan sesuai aturan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai penyusunan laporan. Supaya mereka juga tidak merasa was-was atau takut dikriminalisasi,” sebut Imam.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Batanghari Mashuri melalui kasi Perumahan Dedi Susandi mengatakan, permohonan pendampingan yang mereka ajukan berkaitan dengan penyediaan sarana dan prasarana MTQ tahun 2018 di Kabupaten Batanghari.
“Iya surat permohonannya sudah diteken Kadis, mungkin sudah sampai ke TP4D,” ujar Dedi.
Sebagaimana diketahui terbentuknya TP4D merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 7 tahun 2015 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi tahun 2015 yang kemudian ditindaklanjuti dengan surat keputusan jaksa agung Nomor : KEP-152/A/JA/10/2015 tanggal 1 Oktober 2015 tentang pembentukkan TP4D Kejaksaan RI.
Tugas dan fungsi TP4D yaitu untuk melakukan pengawalan dan pendampingan hukum dalam pembangunan daerah, melalui upaya-upaya persuasif dan preventif. Tim ini juga berkewenangan memberi penerangan hukum di lingkungan instansi pemerintah, BUMD dan BUMN mulai dari aspek perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pekerjaan, agar berjalan secara tertib administrasi dan tertib pengelolaan keuangan. Sup