Bangko, AP – Informasi masih adanya Sekolah yang berani menjual buku Lembar Kerja Siswa (LKS) akhirnya sampai ketelinga Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Merangin, Mulyadi.
Menurut Mulyadi sudah ada aturan yang mengatur bahwa Sekolah tidak boleh lagi menjual LKS kepada siswa, LKS boleh saja diadakan tetapi harus dibuat sendiri berdasarkan ajar buku ajar.
“Tidak boleh ada Sekolah yang jual LKS, LKS boleh saja ada tetapi harus dibuat sendiri oleh Guru berdasarkan buku ajar yang digunakan” tegas Mulyadi.
Mulyadi menegaskan dalam waktu dekat akan menurunkan tim pengawas guna mengecek kesekolah-sekolah yang masih menjual LKS.
“Kita akan turunkan tim pengawas untuk mengecek ke sekolah-sekolah jika terbukti ada yang menjual LKS akan kita tindak” ujar Mulyadi.
Untuk guru yang membuat sendiri LKS juga akan di cek apakah sesuai dengan buku ajar yang sudah ditentukan.
“Kalau ada yang buat sendiri juga kita akan cek sesuai tidak dengan buku ajar yang sudah ditentukan,” pungkas Mulyadi. nzr