Kualatungkal, AP – Kementrian Desa PDT dan Tranmigrasi diwakili Mulyono Kebijakan Strategis Menteri Desa, menegaskan kepala Desa tidak perlu takut menggunakan anggran dana desa program Pemerintah.
Mulyono menyebutkan, karena pihaknya dari Kementerian hadir untuk lebih menguatan Kepala Desa untuk terus bekerja sama dengan TP4D Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar).
“Kami dari Kementerian desa hadir untuk menguatkan kepala desa ini tidak perlu ditakuti, dicemaskan selama mengelola dana desa dimasing masing desa. Kita yakin ini bisa berjalan tanpa ada kesalahan tanpa kecurangan, disinilah pentingnya peran Kejaksaan agar selalu mengawal yang kita cari bukan kesalahan tapi pencegahan,” ungkap Mulyono, didampingi Kajari Tanjabbar, Tri Joko.
Mulyono menyebutkan, maka dari itu, Kepala Desa diharapkan juga berperan aktif untuk meminta pendampingan dengan TP4D Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dan pendampingan yang baru dibentuk yaitu P3MD.
“Selama ini seolah olah temuan itu menjadi target, itu tidak. Kita sekarang ini konsentrasi masalah pencegahan. Disini harus diakui teman teman pendamping desa baik tingkat Kabupaten maupun tingkat lokal desa agar berperan penting, karena mereka ada disana. Banyak nada nada minor terhadap pendamping desa yang selama ini tidak turun kedesa. Setelah ini lewat pak Kadis mungkin minta agar pendamping desa ini bisa berperan aktif, jangan hanya datang untuk minta tanda tangan proses pencairan dana saja, tetapi tidak pernah hadir dalam kegiatan seharian,” sebutnya.
Selain itu, dengan suksesnya acara ini, kata dia wajar pihaknya memberikan aplus terhadap Pemerintah Tanjung Jabung Barat dan Kajari Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang sudah membuat acara ini semeriah mungkin.
“Saya sangat berterima kasih kepada Pemda Tanjab Barat yang sudah melakukan sosialisasi ini dan kepada Kajari Tanjung Jabung Barat. Ini sebenarnya dua kegiatan yang dijadikan satu, kegiatan ini serentak diseluruh Indonesia dari Kejaksaan untuk melakukan pendampingan terhadap kepala Desa untuk mengelola program anggran dana desa. Maka kita dorong kepala desa sekarang ini agar lebih berperan aktif,”tuturnya.
Senada, Kajari Kabupaten Tanjabbar Tri Joko mengaku, sosialisasi yang digelar pihaknya ini merupakan upaya dari pihak Kejaksaan RI mengawal untuk mengamankan penggunaan dana ADD, sehingga nantinya bisa terserap sesuai perencanaan yang ditujukan untuk pembangunan masyarakat di Kabupaten Tanjabbar ini.
“Pelaksanaannya tidak ada satupun orang Kepala Desa yang melakukan penyimpangan, kita harap semoga kepala desa disini melaksanakan tupoksinya sesuai aturan yang berlaku,” kata Kajari.
Diingatkan dia lagi, agar kepala Desa dapat menggunakan uang tersebut sesuai peruntukannya, sehingga bebas dari masalah.
“Saya rasa Kepala Desa tidak perlu takut menggunakan ADD itu, karena Kejaksaan mitra dari pemerintah dan juga mitra masyarakat. Jadi saya rasa, kalaupun pihak pihak yang selama ini imetnya bahwa kejaksaa berlaku kasar atau yang takut saya rasa harus diubah pradikma itu. Karena sekarang ini kita punya TP4D adalah sebagai Tim yang mengawal pengamanan pembangunan pemerintahan,” tandasnya. mg