Jambi, AP – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jambi, telah menyita puluhan jenis mobil truk box dan sepeda motor sebagai barang sitaan dariempat Wajib Pajak (WP) yang menunggak pajak selama hampir lima tahun terakhir.
Kepala Seksi (Kasi) Penagihan KPP Pratama Jambi, Jumhar mengatakan, pihaknya telah melakukan penyitaan terhadap barang bergerak atau tidak bergerak milik empat orang Wajib Pajak yang telah menunggak pembayaran pajak selama beberapa tahun lalu.
“Penyitaan barang sitaan itu sudah dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku serta sudah melalui tahapan yang ada dalam ketentuannya,” kata Jumhar kepada sejumlah wartawan di Kantor KPP Pratama Jambi, Rabu (30/08).
KPP Pratama Jambi sudah melakukan sebuah tindakan perpajakan dengan melakukan penagihan sesuai dengan undang-undang secara paksa, dimana tahap awalnya setelah jatuh tempo dari ketetapan pajak yang dilanjutkan dengan surat teguran selama 21 hari dan kemudian dilakukan tahapan paksa selama 2×24 jam sehingga surat harus sudah dilunasi wajib pajak.
“Semua tahapan sesuai dengan undang-undang sudah dilaksanakan terhadap wajib pajak namun tidak juga diselesaikan, sehingga dilakukan tahapan penyitaan barang bergerak atau tidak bergerak oleh KPP Pratama Jambi,” kata Jumhar.
Barang sitaan berupa mobil truk box dan sepeda motor dari empat orang wajib pajak tersebut kini ditempatkan di kantor KPP Pratama Jambi sebagai barang bukti dan barang sitaan tersebut diestimasikan bisa mencapai Rp 700 juta lebih.
Jumhar juga mengatakan, jika sampai batas waktu yang ditetapkan sesuai dengan undang-undang, keempat wajib pajak tidak bisa membayar tunggakan pajaknya maka seluruh barang sitaan itu akan dilelang oleh negara.
Dalam kasus ini, keempat wajib pajak tersebut selama beberapa tahun terakhir ini tidak membayar pajak di antaranya pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai sehingga KPP Pratama Jambi terpaksa melakukan penyitaan barang bergerak dan tidak bergerak milik wajib pajak yang menunggak pajak tersebut. ant