Kualatungkal, AP – Tak kuasa menahan cemburu dan sakit hati, HS (34), warga Parit 9 Desa Bram Itam Kanan, Kecamatan Bram Itam nekat membakar mobil Pazero Sport milik M. Ramli (28) warga RT 03 Pijoan Baru Kelurahan Tebing Tinggi.
Akibatnya ia pun harus berurusan dengan polisi. Tidak hanya itu, HS pemuda yang berprifesi sebagai supir ini akan dijerat pasal 187 KUHP Jo Pasal 406 tentang menghancurkan, merusak serta membuat tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.
Kapolres Tanjabbar AKBP ADG Sinaga, S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Pandit Wasianto, S.IK, SH bersama Kapolsek Pengabuan IPTU Lumbrian Hayuda Putra, S.IK membenarkan kejadian tersebut.
“Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Tanjabbar,” ujar AKP Pandit Wasianto, Sabtu (02/09).
AKP Pandit Wasianto mengemukakan, kurang dari 24 jam Pelaku berhasil ditangkap unit Reskrim polsek Pengabuan dan Opsenal Reskrim Polres Tanjabbar di Bram Itam Kanan pada Ribu (30/8/17) pukul 21.00 Wib atas laporan M. Yusuf (44) warga Pasar Baru RT 23 Kelurahan Tebing Tinggi.
Pandit mengatakan, pembakaran mobil tersebut terjadi pada Selasa (29/817) sekira pukul 03.00 Wib dinihari, bermula pada Senin (28/8) pelaku melihat Yusuf berknjung ke rumah ANS, yang tidak lain adalah mantan kekasih pelaku di Parit 4 RT 29 Kelurahan Teluk Nilau dengan membawa mobil Pazero Soprt B 1392 TCY milik Ramli.
“Pembakaran motifnya karena cemuru dan sakit hati, ANS wanita mantan idamanya dilamar oleh M. Yusuf,” ujar Pandit.
Akibat pembakaran tersebut Pazero Black mengalami rusak berat dibagian mesin dasbord depan dan kaca depan pecah, kerugian ditaksir mencapai 400 juta. humas Res Tanjabbar