Kualatungkal, AP – Kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) Riano Jayawardhana Nst, kini telah masuk dalam tahap penyidikan. Bahkan pihak Polres Tanjabbar sendiri dalam menindaklanjuti kasus tersebut, telah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi.
“Sebelumnya proses penyelidikan sekarang naik statusnya masuk dalam proses penyidikan,” ungkap Kapolres TanjabbarAKBP ADG Sinaga.
Sinaga menyebutkan, dalam hal ini ada beberapa saksi yang dimintai keterangannya sebagai tahapan penyidikan yang dilakukan.
“Kita lihat nanti perkembangan dari pemeriksaan masing-masing saksi yang sudah kita periksa hasilnya seperti apa. Kalau kita memerlukan saksi lain tentunya akan kita panggil. Proses penyidikan kan seperti itu, yang jelas sudah ada delapan saksi kita periksa,” terangnya.
Kapolres menambahkan, sekarang ini ada mekanisme yang harus pihaknya lakukan. “Karena ini masih dalam proses penyidikan, ada saatnya untuk dipublikasikan perkembangannya seperti apa,” jelas Kapolres.
Sebelumnya diberitakan, kalau kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Tanjung jabung Barat yakni Riano Jaya Wardhana Nst, yang diunggah melalui Media social Facebook, sudah sampai ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Tanjabbar untuk ditindaklanjuti.
Namun untuk menindaklanjuti kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan salah satu oknum anggota DPRD Tanjabbar tersebut, prosesnya masih terkendala oleh salah satu tartib yakni tata beracara.
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Tanjabbar, H. Syaifudin Marzuki, SE mengungkapkan hal itu. Ia menyebutkan, terkait dengan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Riano, masih terkendala proses tata tertib tata beracara, dimana hal itu telah disampaikan kepada pelapor dan pihak terkait lainnya.
“Pada bulan juni tahun 2017 lalu, tatib tata beracara sudah kita sahkan. Tapi sebelumnya keputusan itu terlebih dahulu akan ditanda tangani oleh ketua DPRD kemudian disampaikan ke Bupati yang selanjutnya akan di Evaluasi ke kantor Gubernur. Karena kemarin libur panjang lebaran, jadi belum, di tanda tangani ketua,” ungkapnya.
Atas kedala itu, dirinya meminta masyarakat tidak beranggapan jika Badan Kehormatan tidak melaksanakan pemeriksaan terhadap terlapor. Karena saat ini BK masih menunggu peraturan tersebut.
“Kendala kita hanya itu, kita ini ada tiga tata tertib, untuk peraturan tata beracara seperti yang telah saya sampaikan masih menunngu tanda tangan ketua, terus disampaikan ke Bupati untuk seterusnya di Evaluasi. Kalau hal itu sudah dilakukan barulah prosesnya berlanjut,” terangnya.
Saat disinggung kapan peraturan yang di evaluasi tersebut akan selesai? Menurut ketua BK diperkirakan satu pekan lagi peraturan tersebut akan siap.
“Dalam hal ini perlu diketahui, bukannya kinerja DPRD ini lamban menangani masalah ini. Namun sejak saya ditunjuk sebagai badan kehormatan, satu peraturannya memang belum siap. Sehingga terkendala untuk kita dalam berkerja,” tutur Syaifudin
Syaifudin menambahkan, apabila nantinya saudara Riano terbukti bersalah, badan kehormatan kata dia, tentu ada sangsi yang menunggu, yang paling berat yakni pelanggaran etika.
” Kalau memang bersalah melanggar etika, akan kita sampaikan kepada pimpinan partainya. Badan kehormatan kewenangannya dari kode etik, kalau tindak pidanannya itu kewenangan dari pihak kepolisian,” tukasnya.
Untuk diketahui, kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Tanjab Barat dari Partai Nasdem yakni Riano Jaya Wardana, Nst, SH, mencuat terkait akun Facebook bernama Riano Eri yang diketahui milik Riano Jaya Wardhana Nst, SH anggota DPRD Tanjabbar dari Partai Nadem, memposting tulisan yang diduga menyinggung Suku, Agama, Ras dan atar golongan (SARA).
“Sy pribadi sangat muak dgn orang islam seiman tapi tidak punya rasa seolahr2 paling benar dng menunggangi agama pakai Almaida dan tdk memaafkan org lain seolah2 penjahat kelas iblis… alasan agama nomor satu tapi nurani mati,” tulis akun FB Riano.
Sang pemilik akun yang merasa dirinya bersalah dengan menulis kata-kata yang hampir mirip dengan komentar vidio Ahok itu, akhirnya kembali mengunggah kata-kata permintaan maaf ke FB.
“Assalamu’alaikum wr wb.. sebagai seorang manusia biasa Sy minta maaf apabila dlm komentar Sy tidak pada tempatnya dn smoga ini menjadi evaluasi diri saya dan pembelajaran .. jazakumullah khairan Katsrn..,” demikian kata-kata permintaan maaf dari akun FB Riano Eri.
Namun, meski telah meminta maaf di FB, postingan yang menghebohkan Group FB Pencerahan Tanjung Jabung Barat ini mendapat reaksi berbeda dari Front Pembela Islam (FPI) Tanjung Jabung Barat. FPI setempatpun mengambil langkah tegas dengan melaporkan pemilik akun FB Riano Eri ke Polres Tanjung Jabung Barat.
Seiring waktu berjalan, akhirnya kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oknum anggota DPRD tersebut masuk dalam tahap penyidikan. Mg