Jambi, AP – Ombudsman RI Perwakilan Jambi menyatakan menemukan potensi maupun perbuatan maladministrasi dalam pelayanan penerbitan Sertifikat Laik Operasi bagi pelanggan PLN.
Asisten Ombudsman Jambi Sopian Hadi di Jambi, Senin, mengatakan potensi maladministrasi yang ditemukan, yaitu terjadinya penyimpangan prosedur, penundaan berlarut hingga pungutan liar, dan potensi maladministrasi lainnya yang saling berkaitan.
“Misalnya akibat adanya pemberian uang yang lebih, maka petugas melayani tidak melalui prosedur seharusnya,” katanya dalam desiminasi hasil kajian cepat pelayanan SLO oleh Lembaga Inspeksi Teknik.
Dia menjelaskan penyimpangan prosedur, yaitu dalam proses pemberian pelayanan umum, di mana seorang pejabat publik tidak mematuhi tahapan kegiatan yang telah ditentukan dan secara patut sehingga masyarakat tidak memperoleh pelayanan umum secara baik.
“Dalam hal ini maladministrasi terjadi dalam bentuk tidak tersedianya standar pelayanan publik, kantor Lembaga Inspkesi Teknik Tegangan Rendah (LIT TR) yang tidak layak, hingga penyambungan listrik baru dengan cara satu paket KwH Meter, pemasangan instalasi, hingga pengurusan SLO,” katanya.
Selain itu, kata Sopian, ada petugas LIT TR yang beroperasi di Kantor Rayon PLN akibat belum adanya sistem pelayanan listrik satu pintu atau gerai daya yang memudahkan pelayanan kepada masyarakat.
“Dan persepsi masyarakat bisa menganggap pengurusan SLO melalui LIT TR merupakan bagian dari petugas PLN,” ujarnya.
Apalagi, kata Sopian, belum ada aturan baku yang menetapkan tarif SLO tersebut yang dibahas bersama DPR sehingga dalam penerbitan SLO juga berpotensi terjadinya pungutan liar.
“Dalam penerbitan SLO itu dilaksanakan oleh pihak ketiga dan tidak ada aturan baku yang menetapkan tarif sehingga berpotensi pungli,” katanya. ant