Kualatungkal, AP – Satuan Polisi Reskrim Mapolres Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) berhasil membekuk resedivis kasus penipuan atau hipnotis didaerah Pulau Kijang Kecamatan Reteh, Kabupaten Inhil, Riau, Minggu (03/09) sekitar pukul 09.30 WIB. Pelaku itu, Kaharuddin alias Acok Bin Ibrahimah (46) warga Desa Sungai Gebar Parit 10 Kecamatan Betara Kabupaten Tanjabbar.
Kapolres Tanjabbar AKBP ADG Sinaga,SIK melalui Kasatreskrim AKP Pandit Wasianto, SH,SIK mengatakan, Pelaku Kaharuddin alias Acok Bin Ibrahimah (46) warga Desa Sungai Gebar Parit 10 Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjabbar ini maka diamankan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B-83/VIII/2017/Res Tanjab Barat /SPKT tanggal 28 Agustus 2017 yang terjadi di Jalan Syarif Hidayatullah Rt 14 Kelurahan Tungkal II, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjabbar.
Kasat menjelaskan, setelah menerima laporan personil Sat Reskrim Tanjabbar melakukan penyelidikan mengarah ke pelaku dan dapat informasi dari masyarakat jika pelaku berada di wilayah hukum Polres Inhil, Riau. Setelah dilakukan penangkapan di rumah orang tua nya Inhil Riau pelaku dilakukan pemeriksaan dan pelaku membenarkan bahwa perbuatan tersebut dilakukan olehnya.
“Pelaku ditangkap di jalan Kesatuan Parit III Pulau Kijang Kecamatan Reteh Kabupaten Inhil, Riau. Minggu tanggal 03 September 2017 sekira pukul 09.30 WIB,” ungkap Kasatreskrim.
Lanjut Kasat, dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yaitu 1 (satu) buah dompet emas berwarna orange, 1 (satu) lembar kertas surat emas palsu dari toko, 1 (satu) rantai kalung emas imitasi.
“Pelaku merupakan resedivis vonis 5 kali tersangkut perkara pidana (pelaku 365 KUH Pidana dan penipuan dengan cara hipnotis 378 KUH Pidana ),” bebernya.
Sementara itu, ditambah dia saat ini pelaku bersama barang bukti nya sudah diamankan di Mapolres Tanjab Barat. “Pelaku melanggar pasal 378.KUHPidana,” tandasnya.
Sembari mengatakan pelaku ini baru dua minggu bebas dari LP dan kembali beraksi. “Kerugian 10 mayam emas berbentuk gelang jika di tafsir sekira Rp 18.000.000-. (delapan belas juta rupiah),” pungkasnya. (jt)