Jambi, AP – Aksi pemberantasan kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (Peti) di Kabupaten Merangin, Jambi, terus dilakukan dari hasil operasi mengamankan lima orang warga Jawa Timur (Jatim) yang sedang beraktivitas Peti.
“Kelima warga Jatim tersebut ditangkap polisi di Merangin, saat mereka sedang berkerja melakukan aktivitas Peti disana,” kata Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, di Jambi Senin.
Aktivitas penambangan emas tanpa izin di Kabupaten Merangin saat ini masih marak dan menjadi primadona di tengah masyarakat untuk mendapatkan uang yang banyak dimana buktinya meski sudah sering dirazia oleh aparat penegak hukum namun aktivitas Peti disana masih cukup marak dan bahkan warga pendatang pun ikut beraktivitas disana.
Kuswahyudi mengatakan, tidak hanya masyarakat lokat, warga dari luar Jambi pun banyak yang datang ke Kabupaten Merangin untuk menjadi penambang emas ilegal dan ini diketahui setelah anggota Satreskrim Polres Merangin melakukan penggerebekan di lokasi PETI yang berada di Desa Tambang Baru, Kecamatan Tabir Ilir, pada Sabtu lalu (2/9) diamankan lima warga Jawa Timur.
Kelima orang warga Jatim yang tertangkap tangan tengah melakukan aktivitas PETI di Desa Tambang Baru. Kelimanya adalah M (18), Su (19), M (24), S (25), dan Ng (27) dan mereka ini bukan warga lokal melainkan mereka berasal dari Purwodadi, Provinsi Jawa Timur.
Penangkapan itu sendiri berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan di Desa Tambang Baru ada aktivitas PETI. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Alhajat bersama anggotanya langsung melakukan pengecekan.
Saat petugas kepolisian datang ke lokasi, kelima pelaku tengah melakukan aktivitas PETI. Mereka pun langsung diamankan bersama barang bukti berupa satu alat dulang, cangkul, mesin chainsaw, mesin dompeng, tiga lembar karpet dan dua alat dulang.
Saat ini para pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Merangin guna proses lebih lanjut. ant