Batanghari, AP – Badan Keuangan Daerah (BKD) Batanghari meminta kepada peserta wajib pajak di wilayah kabupaten Batanghari untuk segera melakukan pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) tahun anggaran 2017. Batas jatuh tempo pembayaran PBB tahun anggaran 2017 pada tanggal 30 September ini.
Plt Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Batanghari, M Azan SH melalui Kabid PBB dan BPHTB, Atang Priyatna mengatakan, mengingat batas akhir/jatuh tempo pembayaran PBB tahun anggaran 2017 pada tanggal 30 September 2017, maka pihaknya menghimbau kepada pihak desa terutama wajib pajak yang ada di desa setempat untuk segera meluniasi PBB nya sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran yang telah ditetapkan.
“Kami ingatkan kepada wajib pajak untuk segera melunasi pajak PBB,” himbau Atang, Selasa (05/09).
Atang menyebutkan jika sampai dengan tanggal pada jatuh tempo belum dibayarkan, maka pada tanggal berikutnya tetap dapat dilaksanakan pembayaran dengan dikenakan sanksi denda bunga sebesar 2 persen perbulan dari jumlah besaran tagihan.
Jika pada jatuh tempo wajib pajak belum melunasi pajak PBB, maka wajib pajak membayar piutang PBB yaitu, pokok piutang PBB ditambah denda perbulan berdasarkan bulan pembayaran. Dan terkait tunggakan piutang PBB, maka jumlah piutang PBB wajib pajak akan terus bertambah 2 persen perbulan berdasarkan bulan pembayaran dan akan dikenakan sanksi denda maksimal untuk 24 bulan.
“Kalau lewat batas jatuh tempo, maka wajib pajak yang bersangkutan akan dikenakan denda 2 persen perbulannya,” tegas Atang. (sup)