Muaratebo, AP- Pasca Bupati Tebo menyetujui Rancangan peraturan daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD di jadikan Perda dalam rapat Paripurna beberapa waktu lalu mengenai kenaikan tunjangan dewan, hingga saat ini unit kendaraan mobil dinas DPR belum di kembalikan atau di tarik oleh Pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo.
Ketua Badan legislasi daerah (Balegda) DPR Ir.Mahyudin,MM di konfirmasi Aksi Post, Rabu (06/09) kemarin di kantornya mengatakan meski Ranperda inisiatif DPR sudah di setujui dan jadikan Perda Bupati, namun kendaraan mobil dinas yang di pakai oleh dewan sementara ini diakuinya belum di kembalikan.
Pasalnya, lanjut Mahyudin, agar Perda inisiatif tersebut bisa di jalankan oleh legislatif tentunya harus menunggu hingga di keluarkannya Peraturan bupati (Perbup) oleh eksekutif (Bupati,red).
Kendaraan mobil dinas yang di pakai dewan saat ini di akuinya belum di kembalikan. Teman-teman di DPR mengaku hanya meminjam untuk beberapa hari kedepan, kemungkinan dalam minggu depan sudah di kembalikan semua kecuali pimpinan dewan “ucap Mahyudin meyakini.
Kendaraan dinas pimpinan dewan tersebut kata Mahyudin tidak di kembalikan karena melekat dengan jabatan yang di sandangnya, pernyataan Balegda DPR Tebo justru tak sependapat dengan Badan Keuangan Daerah (BKD) Tebo.
Kepala BKD Tebo Nazar Efendi menegaskan penarikan unit kendaraan mobil dinas dewan berlaku untuk semua termasuk mobil dinas yang di pakai oleh pimpinan atau ketua DPR harus di balikan, mengacu pada PP.18 Tahun 2017 tentang hak keuangan administrasi pimpinan dan anggota DPR, kata Nazar Efendi.
Kenaikan tunjangan dewan masih kita bayarkan dengan standar keuangan yang lama. Untuk tunjangan transport yang baru Perbupnya tinggal di teken Bupati Tebo, karena nilainya tidak boleh melebihi standar keuangan Provinsi Jambi oleh karena itu kita lagi menunggu hasil dari Provinsi, jelas Nazar.
Tunjangan transport yang baru nantinya akan dirapel dan di bayarkan oleh Pemkab Tebo setelah Perbupnya di teken oleh Bupati Tebo, katanya lagi. ard